Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pajak Tetap Sama Meski Coretax Mulai Berlaku pada 2025

IBX-Jakarta. Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tidak akan mengalami perubahan meskipun Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Meskipun peraturan baru terkait jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Coretax, tenggat waktu untuk pelaporan SPT tetap mengikuti ketentuan yang sudah ada sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa meskipun ada perubahan sistem administrasi perpajakan dengan adanya Coretax, ketentuan pelaporan SPT tetap sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya. Misalnya, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) adalah paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan untuk Wajib Pajak badan (WP Badan), batas waktu pelaporannya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir.

Dengan demikian, tidak ada perubahan pada batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi WP OP dan WP Badan. Batas waktu pelaporan untuk WP OP tetap jatuh pada akhir Maret, sementara untuk WP Badan tetap pada akhir April, sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini.

Pengisian SPT Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2024 yang akan dilaporkan pada awal 2025 juga masih menggunakan sistem yang lama, yaitu melalui DJP Online. Kebijakan ini berlaku bagi semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Wajib Pajak orang pribadi akan melaporkan SPT mereka melalui e-filing di DJP Online, sedangkan Wajib Pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form di DJP Online.

Sistem Coretax baru akan mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025, yang pelaporannya akan dilakukan pada 2026. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa data transaksi pajak untuk tahun 2024 belum terintegrasi ke dalam sistem Coretax. Dwi Astuti menegaskan bahwa jika sistem Coretax digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2024, data transaksi wajib pajak belum tercatat dalam sistem tersebut, sehingga pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem yang lama.

*Disclaimer*

Sumber: Coretax Meluncur 1 Januari 2025, Jangan Lupa Lapor SPT Tepat Waktu! (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »