Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Terhitung 57,35 Juta NIK Sudah Bisa Digunakan Sebagai NPWP

IBX-Jakarta. Pemerintah secara resmi meluncurkan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 14 Juli 2022. Sampai dengan awal Juni 2023, sudah ada 57,35 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi dan bisa digunakan sebagai NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, angka NIK yang terintegrasi dengan NPWP ini merupakan data terbaru per hari ini.

“Sampai dengan 5 Juni 2023 sudah terdapat 57,35 juta NIK dan NPWP yang dipadankan,” ujar Dwi dikutip dari Belasting.id, pada Senin (5/6/2023).

Dengan melakukan validasi NIK sebagai NPWP, wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk keperluan administrasi perpajakan. Ketika NIK sudah tervalidasi, wajib pajak bisa memasukan atau login ke DJP Online menggunakan format NPWP 16 digit angka NIK yang tertera pada KTP.

Validasi NIK-NPWP bisa dilakukan secara otomatis oleh DJP. Namun proses tersebut juga bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri, yakni dengan klik fitur validasi NIK sebagai NPWP di DJP Online.

DJP terus mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi secara mandiri. Pasalnya, mulai 1 Januari 2024, layanan administrasi perpajakan seluruhnya akan menggunakan NPWP format 16 digit.

“Terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain,” bunyi Pasal 11 huruf a PMK 112/2022.

Adapun pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan DJP untuk mengintegrasikan data dan informasi mengenai catatan kependudukan wajib pajak di Kementerian Dalam Negeri dengan milik otoritas pajak. Sedikitnya, ada 69 juta NIK yang perlu divalidasi sebagai NPWP.

Hingga saat ini, wajib pajak masih bisa mendapatkan layanan perpajakan dengan menggunakan NPWP format yang lama. Namun kondisi itu hanya berlaku hingga 31 Desember 2024, sesuai beleid yang diterbitkan pemerintah.

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5311136/5735-juta-nik-sudah-bisa-digunakan-sebagai-npwp

*Disclaimer*

Recent Posts

Begini Langkah Mendaftarkan NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Panduan terbaru pendaftaran NPWP online 2025 melalui platform Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, memungkinkan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Dengan platform ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP secara daring hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut panduan

Read More »

Kolaborasi Luhut dan Sri Mulyani Perkuat Implementasi Coretax untuk Reformasi Pajak

IBX-Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan implementasi sistem administrasi pajak baru, Coretax Administration System, yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Coretax saat ini masih dalam tahap

Read More »