Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Terhitung 57,35 Juta NIK Sudah Bisa Digunakan Sebagai NPWP

IBX-Jakarta. Pemerintah secara resmi meluncurkan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 14 Juli 2022. Sampai dengan awal Juni 2023, sudah ada 57,35 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi dan bisa digunakan sebagai NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, angka NIK yang terintegrasi dengan NPWP ini merupakan data terbaru per hari ini.

“Sampai dengan 5 Juni 2023 sudah terdapat 57,35 juta NIK dan NPWP yang dipadankan,” ujar Dwi dikutip dari Belasting.id, pada Senin (5/6/2023).

Dengan melakukan validasi NIK sebagai NPWP, wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk keperluan administrasi perpajakan. Ketika NIK sudah tervalidasi, wajib pajak bisa memasukan atau login ke DJP Online menggunakan format NPWP 16 digit angka NIK yang tertera pada KTP.

Validasi NIK-NPWP bisa dilakukan secara otomatis oleh DJP. Namun proses tersebut juga bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri, yakni dengan klik fitur validasi NIK sebagai NPWP di DJP Online.

DJP terus mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi secara mandiri. Pasalnya, mulai 1 Januari 2024, layanan administrasi perpajakan seluruhnya akan menggunakan NPWP format 16 digit.

“Terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain,” bunyi Pasal 11 huruf a PMK 112/2022.

Adapun pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan DJP untuk mengintegrasikan data dan informasi mengenai catatan kependudukan wajib pajak di Kementerian Dalam Negeri dengan milik otoritas pajak. Sedikitnya, ada 69 juta NIK yang perlu divalidasi sebagai NPWP.

Hingga saat ini, wajib pajak masih bisa mendapatkan layanan perpajakan dengan menggunakan NPWP format yang lama. Namun kondisi itu hanya berlaku hingga 31 Desember 2024, sesuai beleid yang diterbitkan pemerintah.

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5311136/5735-juta-nik-sudah-bisa-digunakan-sebagai-npwp

*Disclaimer*

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »