IBX-Jakarta. Pemerintah secara resmi meluncurkan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 14 Juli 2022. Sampai dengan awal Juni 2023, sudah ada 57,35 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi dan bisa digunakan sebagai NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, angka NIK yang terintegrasi dengan NPWP ini merupakan data terbaru per hari ini.
“Sampai dengan 5 Juni 2023 sudah terdapat 57,35 juta NIK dan NPWP yang dipadankan,” ujar Dwi dikutip dari Belasting.id, pada Senin (5/6/2023).
Dengan melakukan validasi NIK sebagai NPWP, wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk keperluan administrasi perpajakan. Ketika NIK sudah tervalidasi, wajib pajak bisa memasukan atau login ke DJP Online menggunakan format NPWP 16 digit angka NIK yang tertera pada KTP.
Validasi NIK-NPWP bisa dilakukan secara otomatis oleh DJP. Namun proses tersebut juga bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri, yakni dengan klik fitur validasi NIK sebagai NPWP di DJP Online.
DJP terus mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi secara mandiri. Pasalnya, mulai 1 Januari 2024, layanan administrasi perpajakan seluruhnya akan menggunakan NPWP format 16 digit.
“Terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain,” bunyi Pasal 11 huruf a PMK 112/2022.
Adapun pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan DJP untuk mengintegrasikan data dan informasi mengenai catatan kependudukan wajib pajak di Kementerian Dalam Negeri dengan milik otoritas pajak. Sedikitnya, ada 69 juta NIK yang perlu divalidasi sebagai NPWP.
Hingga saat ini, wajib pajak masih bisa mendapatkan layanan perpajakan dengan menggunakan NPWP format yang lama. Namun kondisi itu hanya berlaku hingga 31 Desember 2024, sesuai beleid yang diterbitkan pemerintah.
Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5311136/5735-juta-nik-sudah-bisa-digunakan-sebagai-npwp
*Disclaimer*