Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Terhitung 57,35 Juta NIK Sudah Bisa Digunakan Sebagai NPWP

IBX-Jakarta. Pemerintah secara resmi meluncurkan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 14 Juli 2022. Sampai dengan awal Juni 2023, sudah ada 57,35 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi dan bisa digunakan sebagai NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, angka NIK yang terintegrasi dengan NPWP ini merupakan data terbaru per hari ini.

“Sampai dengan 5 Juni 2023 sudah terdapat 57,35 juta NIK dan NPWP yang dipadankan,” ujar Dwi dikutip dari Belasting.id, pada Senin (5/6/2023).

Dengan melakukan validasi NIK sebagai NPWP, wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk keperluan administrasi perpajakan. Ketika NIK sudah tervalidasi, wajib pajak bisa memasukan atau login ke DJP Online menggunakan format NPWP 16 digit angka NIK yang tertera pada KTP.

Validasi NIK-NPWP bisa dilakukan secara otomatis oleh DJP. Namun proses tersebut juga bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri, yakni dengan klik fitur validasi NIK sebagai NPWP di DJP Online.

DJP terus mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi secara mandiri. Pasalnya, mulai 1 Januari 2024, layanan administrasi perpajakan seluruhnya akan menggunakan NPWP format 16 digit.

“Terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain,” bunyi Pasal 11 huruf a PMK 112/2022.

Adapun pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan DJP untuk mengintegrasikan data dan informasi mengenai catatan kependudukan wajib pajak di Kementerian Dalam Negeri dengan milik otoritas pajak. Sedikitnya, ada 69 juta NIK yang perlu divalidasi sebagai NPWP.

Hingga saat ini, wajib pajak masih bisa mendapatkan layanan perpajakan dengan menggunakan NPWP format yang lama. Namun kondisi itu hanya berlaku hingga 31 Desember 2024, sesuai beleid yang diterbitkan pemerintah.

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5311136/5735-juta-nik-sudah-bisa-digunakan-sebagai-npwp

*Disclaimer*

Recent Posts

SDGs Harus Dimiliki Seluruh Perusahaan Di Indonesia !!! Mengapa Demikian ?

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan rangkaian dari 17 tujuan global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuan-tujuan ini dirancang untuk mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan. Pentingnya Penerapan SDGs oleh

Read More »

Seri Pemeriksaan Pajak #2 – Pahami Aturan Pemeriksaan Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otoritas dalam mengelola penerimaan negara dari perpajakan semua pelaksanannya harus berdasarkan peraturan. Peraturan tersebut akan mengikat kedua belah pihak yaitu DJP dan Wajib Pajak. Oleh karena itu kedua belah pihak harus paham dan melaksanakan peraturan-peratutan tersebut, jika tidak ???

Read More »

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »