Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Terlampau Kenakan PPN 12%,  Ini yang Harus Dilakukan Penjual!

IBX-Jakarta. Perubahan regulasi PPN 12% per 1 Januari 2025 yang dikhususkan bagi barang-barang mewah yang termasuk dalam objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sehingga, bagi barang selain objek PPnBM tetap berlaku tarif efektif PPN 11% yang telah berlaku sejak April 2022. 

Bagi masyarakat yang sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang tidak mewah, berhak menagihkan kelebihan 1% pembayaran kepada pengusaha atau pihak yang memungut PPN. 

Prosedur permintah pengembalian kelebihan pemungutan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pada 3 Januari 2025.

“Pihak terpungut meminta pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak penjual,” sebagaimana termuat dalam ayat 2 Pasal 4 Perdirjen Pajak 1/2025, dikutip dari laman CNBC Senin (06/01/2025).

Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penjual wajib mengganti atau membetulkan faktur pajaknya jika konsumen meminta pengembalian kelebihan pungutan PPN.

“Berdasarkan permintaan pengembalian dari pihak terpungut, Pengusaha Kena Pajak penjual melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak,” sebagaimana yang diatur dalam Perdirjen Pajak 1/2025.

Sejumlah perusahaan ritel yang terlanjur memungut PPN 12% untuk barang tidak mewah, seperti Tokopedia dan Shopee, telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan 1% kelebihan PPN kepada konsumen.

Aditia Grasio Nelwan, selaku Head of Communications Tokopedia dan Tiktok E-commerce, mengatakan ada pengembalian dana bagi penjual yang terkena kelebihan PPN pada 1 Januari 2025. Dana tersebut akan masuk ke ‘Saldo Penghasilan’ penjual.

“Kami berupaya untuk terus patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dengan menyesuaikan tarif PPN di platform berdasarkan PMK nomor 131 tahun 2024. Penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana [refund] ke ‘Saldo Penghasilan’,” kata Aditia dalam keterangan tertulis kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/1/2025).

Radynal Nataprawira selaku Head of Public Affairs Shopee Indonesia juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengembalian dalam waktu tujuh hari kerja.

“Shopee sudah menyesuaikan keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan PMK nomor 131 tahun 2024. Kelebihan pembayaran pajak yang sudah dibayarkan oleh Penjual akan dikembalikan dalam waktu 7 hari kerja ke “Saldo Penjual”,” ucapnya dilansir dari laman CNBC (06/01/2025).

Sumber: Terlanjur Kenakan PPN 12%, Penjual Wajib Lakukan Ini (CNBC)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »