Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Terlampau Kenakan PPN 12%,  Ini yang Harus Dilakukan Penjual!

IBX-Jakarta. Perubahan regulasi PPN 12% per 1 Januari 2025 yang dikhususkan bagi barang-barang mewah yang termasuk dalam objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sehingga, bagi barang selain objek PPnBM tetap berlaku tarif efektif PPN 11% yang telah berlaku sejak April 2022. 

Bagi masyarakat yang sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang tidak mewah, berhak menagihkan kelebihan 1% pembayaran kepada pengusaha atau pihak yang memungut PPN. 

Prosedur permintah pengembalian kelebihan pemungutan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pada 3 Januari 2025.

“Pihak terpungut meminta pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak penjual,” sebagaimana termuat dalam ayat 2 Pasal 4 Perdirjen Pajak 1/2025, dikutip dari laman CNBC Senin (06/01/2025).

Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penjual wajib mengganti atau membetulkan faktur pajaknya jika konsumen meminta pengembalian kelebihan pungutan PPN.

“Berdasarkan permintaan pengembalian dari pihak terpungut, Pengusaha Kena Pajak penjual melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak,” sebagaimana yang diatur dalam Perdirjen Pajak 1/2025.

Sejumlah perusahaan ritel yang terlanjur memungut PPN 12% untuk barang tidak mewah, seperti Tokopedia dan Shopee, telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan 1% kelebihan PPN kepada konsumen.

Aditia Grasio Nelwan, selaku Head of Communications Tokopedia dan Tiktok E-commerce, mengatakan ada pengembalian dana bagi penjual yang terkena kelebihan PPN pada 1 Januari 2025. Dana tersebut akan masuk ke ‘Saldo Penghasilan’ penjual.

“Kami berupaya untuk terus patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dengan menyesuaikan tarif PPN di platform berdasarkan PMK nomor 131 tahun 2024. Penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana [refund] ke ‘Saldo Penghasilan’,” kata Aditia dalam keterangan tertulis kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/1/2025).

Radynal Nataprawira selaku Head of Public Affairs Shopee Indonesia juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengembalian dalam waktu tujuh hari kerja.

“Shopee sudah menyesuaikan keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan PMK nomor 131 tahun 2024. Kelebihan pembayaran pajak yang sudah dibayarkan oleh Penjual akan dikembalikan dalam waktu 7 hari kerja ke “Saldo Penjual”,” ucapnya dilansir dari laman CNBC (06/01/2025).

Sumber: Terlanjur Kenakan PPN 12%, Penjual Wajib Lakukan Ini (CNBC)

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »