Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Karbon Belum Diimplemetasi juga Lalu Kapan Diterapkannya, Ini Alasan Dari Badan Riset dan Inovasi Nasional

IBX-Jakarta. Penerapan pajak karbon di Indonesia tak kunjung dilakukan. Awalnya, pemerintah berencana pajak karbon bisa diterapkan pada April 2022 tahun lalu. Akan tetapi, rencana tersebut dibatalkan dan ditunda sampai Juli 2022.

Rupanya, penerapan pajak karbon ditunda lagi sampai batas waktu yang belum ditentukan hingga sekarang. Kepala Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nawawi menyampaikan, penerapan pajak karbon sampai saat ini masih mengalami tarik-ulur.

Hal tersebut disampaikan Nawai dalam diskusi daring bertajuk “Pajak Karbon, Rem Darurat Polusi Udara di Indonesia?” pada Kamis (26/10/2023).

“Memang ada beberapa hal yang perlu harus dibenahi. Barangkali juga masyarakat masih banyak yang belum paham,” jelasnya sebagaimana dilansir dari situs web BRIN.

Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler Deden Djoenudin mengungkapkan, terdapat tantangan dan kesiapan infrastruktur untuk penerapan pajak karbon di Indonesia.

Deden berkata, pajak karbon mempunyai tiga tujuan. Pertama, pajak karbon digunakan sebagai instrumen untuk mengubah perilaku pelaku ekonomi beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Kedua, untuk mendukung penurunan emisi. Ketiga, mendorong inovasi dan investasi.

“Maka, diharapkan perusahaan pelaku ekonomi akan bisa menyesuaikan teknologi yang diterapkannya selama ini,” ucap Deden.

“Jika semula menghasilkan emisi yang tinggi, maka dengan adanya pajak (karbon), perusahaan tersebut menyesuaikan teknologinya. Sehingga proses produksi yang digunakan bisa menjadi rendah emisi karbon,” sambungnya.

Sumber : Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan, Ini Alasan BRIN (kompas.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »