Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Karbon Belum Diimplemetasi juga Lalu Kapan Diterapkannya, Ini Alasan Dari Badan Riset dan Inovasi Nasional

IBX-Jakarta. Penerapan pajak karbon di Indonesia tak kunjung dilakukan. Awalnya, pemerintah berencana pajak karbon bisa diterapkan pada April 2022 tahun lalu. Akan tetapi, rencana tersebut dibatalkan dan ditunda sampai Juli 2022.

Rupanya, penerapan pajak karbon ditunda lagi sampai batas waktu yang belum ditentukan hingga sekarang. Kepala Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nawawi menyampaikan, penerapan pajak karbon sampai saat ini masih mengalami tarik-ulur.

Hal tersebut disampaikan Nawai dalam diskusi daring bertajuk “Pajak Karbon, Rem Darurat Polusi Udara di Indonesia?” pada Kamis (26/10/2023).

“Memang ada beberapa hal yang perlu harus dibenahi. Barangkali juga masyarakat masih banyak yang belum paham,” jelasnya sebagaimana dilansir dari situs web BRIN.

Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler Deden Djoenudin mengungkapkan, terdapat tantangan dan kesiapan infrastruktur untuk penerapan pajak karbon di Indonesia.

Deden berkata, pajak karbon mempunyai tiga tujuan. Pertama, pajak karbon digunakan sebagai instrumen untuk mengubah perilaku pelaku ekonomi beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Kedua, untuk mendukung penurunan emisi. Ketiga, mendorong inovasi dan investasi.

“Maka, diharapkan perusahaan pelaku ekonomi akan bisa menyesuaikan teknologi yang diterapkannya selama ini,” ucap Deden.

“Jika semula menghasilkan emisi yang tinggi, maka dengan adanya pajak (karbon), perusahaan tersebut menyesuaikan teknologinya. Sehingga proses produksi yang digunakan bisa menjadi rendah emisi karbon,” sambungnya.

Sumber : Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan, Ini Alasan BRIN (kompas.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »