Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

THR Aparatur Negara Cair Pekan Depan, Bebas Pajak dan Potongan

IBX-Jakarta. Kabar baik bagi aparatur negara! Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan pada pekan depan. THR tersebut diberikan secara penuh tanpa adanya pemotongan iuran maupun pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Komponen THR bagi Aparatur Negara

THR yang diterima oleh ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum
  • Tunjangan kinerja per bulan

Sementara itu, bagi pensiunan aparatur negara, komponen THR yang diberikan mencakup:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Untuk ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, besaran THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan maksimal satu bulan gaji. Namun, besaran ini tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketentuan Bagi Guru dan Dosen

Bagi tenaga pendidik yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, pemerintah memberikan alternatif berupa tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru dan tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.

Bebas Pajak dan Tanpa Potongan

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Perpres 11/2025, THR bagi aparatur negara tidak akan dikenakan potongan iuran atau pemotongan lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Lebih lanjut, pajak atas THR juga sepenuhnya ditanggung oleh negara sehingga penerima akan mendapatkan haknya secara utuh.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pemberian THR dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri serta memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur negara dan pensiunan.

Sumber: CNBC Indonesia

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »