Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

THR Aparatur Negara Cair Pekan Depan, Bebas Pajak dan Potongan

IBX-Jakarta. Kabar baik bagi aparatur negara! Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan pada pekan depan. THR tersebut diberikan secara penuh tanpa adanya pemotongan iuran maupun pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Komponen THR bagi Aparatur Negara

THR yang diterima oleh ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum
  • Tunjangan kinerja per bulan

Sementara itu, bagi pensiunan aparatur negara, komponen THR yang diberikan mencakup:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Untuk ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, besaran THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan maksimal satu bulan gaji. Namun, besaran ini tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketentuan Bagi Guru dan Dosen

Bagi tenaga pendidik yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, pemerintah memberikan alternatif berupa tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru dan tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.

Bebas Pajak dan Tanpa Potongan

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Perpres 11/2025, THR bagi aparatur negara tidak akan dikenakan potongan iuran atau pemotongan lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Lebih lanjut, pajak atas THR juga sepenuhnya ditanggung oleh negara sehingga penerima akan mendapatkan haknya secara utuh.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pemberian THR dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri serta memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur negara dan pensiunan.

Sumber: CNBC Indonesia

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »