IBX-Jakarta. Kabar baik bagi aparatur negara! Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan pada pekan depan. THR tersebut diberikan secara penuh tanpa adanya pemotongan iuran maupun pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Komponen THR bagi Aparatur Negara
THR yang diterima oleh ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum
- Tunjangan kinerja per bulan
Sementara itu, bagi pensiunan aparatur negara, komponen THR yang diberikan mencakup:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Untuk ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, besaran THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan maksimal satu bulan gaji. Namun, besaran ini tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketentuan Bagi Guru dan Dosen
Bagi tenaga pendidik yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, pemerintah memberikan alternatif berupa tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru dan tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.
Bebas Pajak dan Tanpa Potongan
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Perpres 11/2025, THR bagi aparatur negara tidak akan dikenakan potongan iuran atau pemotongan lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Lebih lanjut, pajak atas THR juga sepenuhnya ditanggung oleh negara sehingga penerima akan mendapatkan haknya secara utuh.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pemberian THR dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri serta memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur negara dan pensiunan.
Sumber: CNBC Indonesia