Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

THR Aparatur Negara Cair Pekan Depan, Bebas Pajak dan Potongan

IBX-Jakarta. Kabar baik bagi aparatur negara! Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan pada pekan depan. THR tersebut diberikan secara penuh tanpa adanya pemotongan iuran maupun pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Komponen THR bagi Aparatur Negara

THR yang diterima oleh ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum
  • Tunjangan kinerja per bulan

Sementara itu, bagi pensiunan aparatur negara, komponen THR yang diberikan mencakup:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Untuk ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, besaran THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan maksimal satu bulan gaji. Namun, besaran ini tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketentuan Bagi Guru dan Dosen

Bagi tenaga pendidik yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, pemerintah memberikan alternatif berupa tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru dan tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.

Bebas Pajak dan Tanpa Potongan

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Perpres 11/2025, THR bagi aparatur negara tidak akan dikenakan potongan iuran atau pemotongan lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Lebih lanjut, pajak atas THR juga sepenuhnya ditanggung oleh negara sehingga penerima akan mendapatkan haknya secara utuh.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pemberian THR dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri serta memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur negara dan pensiunan.

Sumber: CNBC Indonesia

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »