Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tidak Penuhi Syarat Formil, Gugatan Pajak Pensiun Dipatahkan MK

IBX – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas ketentuan pajak progresif terhadap pesangon dan manfaat pensiun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 tersebut diputus pada Kamis (30/10/2025). Majelis menilai permohonan dari dua pegawai swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, tidak memenuhi syarat formil maupun substansi sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa pemohon tidak cermat dalam merumuskan pasal yang diuji dan membuat petitum yang kabur. Terdapat ketidakkonsistenan dalam menyebut norma, serta tidak adanya alternatif permintaan yang menjadi standar kejelasan dan kepastian hukum di MK. Akibatnya, perkara dinyatakan obscuur libel atau tidak jelas objek pengujiannya.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU No. 7/1983 tentang PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berargumen bahwa pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) merupakan hak sosial pekerja, sehingga wajib dikecualikan sebagai objek pajak. Namun, dengan putusan ini, ketentuan yang berlaku tetap sama. Pesangon dan manfaat pascakerja lainnya masih termasuk penghasilan kena pajak karena dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Di saat bersamaan, perkara uji materi lain yang mengangkat isu serupa tengah berjalan di MK. Permohonan terdaftar dengan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh belasan pekerja bank swasta. Dalam sidang pembacaan perbaikan permohonan pada hari yang sama, para pemohon meminta Mahkamah meninjau kembali pengenaan pajak atas dana pascakerja. Mereka menilai manfaat pensiun, JHT, dan THT bukan pendapatan baru, melainkan bagian dari jaminan konstitusional pekerja setelah masa kerja berakhir.

Pokok permohonan tersebut antara lain meminta agar frasa “tunjangan dan uang pensiun” dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dinyatakan tidak lagi menjadi objek pajak. Selain itu, mereka meminta tarif progresif pada Pasal 17 hanya diberlakukan untuk penghasilan aktif, tidak pada pesangon dan manfaat pascakerja. Para pemohon berpendapat bahwa sistem pajak saat ini berpotensi mengurangi hak pekerja atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Meskipun demikian, permohonan kedua ini masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh Mahkamah.

Sumber: MK Tolak Uji Materi Pajak Pesangon PHK dan Pensiun

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »