Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tidak Penuhi Syarat Formil, Gugatan Pajak Pensiun Dipatahkan MK

IBX – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas ketentuan pajak progresif terhadap pesangon dan manfaat pensiun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 tersebut diputus pada Kamis (30/10/2025). Majelis menilai permohonan dari dua pegawai swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, tidak memenuhi syarat formil maupun substansi sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa pemohon tidak cermat dalam merumuskan pasal yang diuji dan membuat petitum yang kabur. Terdapat ketidakkonsistenan dalam menyebut norma, serta tidak adanya alternatif permintaan yang menjadi standar kejelasan dan kepastian hukum di MK. Akibatnya, perkara dinyatakan obscuur libel atau tidak jelas objek pengujiannya.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU No. 7/1983 tentang PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berargumen bahwa pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) merupakan hak sosial pekerja, sehingga wajib dikecualikan sebagai objek pajak. Namun, dengan putusan ini, ketentuan yang berlaku tetap sama. Pesangon dan manfaat pascakerja lainnya masih termasuk penghasilan kena pajak karena dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Di saat bersamaan, perkara uji materi lain yang mengangkat isu serupa tengah berjalan di MK. Permohonan terdaftar dengan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh belasan pekerja bank swasta. Dalam sidang pembacaan perbaikan permohonan pada hari yang sama, para pemohon meminta Mahkamah meninjau kembali pengenaan pajak atas dana pascakerja. Mereka menilai manfaat pensiun, JHT, dan THT bukan pendapatan baru, melainkan bagian dari jaminan konstitusional pekerja setelah masa kerja berakhir.

Pokok permohonan tersebut antara lain meminta agar frasa “tunjangan dan uang pensiun” dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dinyatakan tidak lagi menjadi objek pajak. Selain itu, mereka meminta tarif progresif pada Pasal 17 hanya diberlakukan untuk penghasilan aktif, tidak pada pesangon dan manfaat pascakerja. Para pemohon berpendapat bahwa sistem pajak saat ini berpotensi mengurangi hak pekerja atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Meskipun demikian, permohonan kedua ini masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh Mahkamah.

Sumber: MK Tolak Uji Materi Pajak Pesangon PHK dan Pensiun

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »