Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tingkatkan Daya Saing Usaha, Prabowo Rencanakan Pajak Penghasilan Badan Jadi 20%!

Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki rencana untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%. Tujuannya adalah untuk memperkuat daya saing usaha di Indonesia agar lebih kompetitif di pasar global. Dalam sebuah pernyataan, Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Drajad Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat tanpa harus mengorbankan penerimaan negara.

Drajad menilai bahwa ada kesalahpahaman umum terkait dengan tarif pajak, yaitu semakin tinggi pajak, maka semakin besar penerimaan negara. Namun, ia mencontohkan bahwa kenaikan tarif pajak ini tidak selalu memberikan hasil yang diharapkan tersebut. Dengan menggunakan analogi seorang pedagang yang menaikkan harga barang, Drajad menjelaskan bahwa harga yang terlalu tinggi justru bisa mengurangi minat konsumen untuk membeli, sehingga penerimaan yang diterima justru malah menurun. Dalam konteks pajak, tarif yang terlalu tinggi bisa membuat perusahaan enggan untuk berinvestasi atau mengembangkan bisnis, yang pada akhirnya menurunkan penerimaan negara.

Ia menyatakan “Jika tarif pajak terlalu tinggi, seperti harga barang yang mahal, orang enggan untuk membeli, dan penerimaan negara bisa berkurang”.

Meskipun demikian, Drajad juga menjelaskan bahwa pemotongan pajak tarif PPh Badan ini masih dalam tahap kajian. Pemerintah mendatang akan meninjau dengan cermat kinerja penerimaan negara sebelum kebijakan ini diterapkan. Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat atau merusak stabilitas fiskal negara, melainkan untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih dinamis dan ramah investasi.

Selain itu, Wakil ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojhohadikusumo juga menegaraskan bahwa penurunan PPh Badan ini terinspirasi oleh tarif serupa yang sudah diterapkan di negara-negara tetangga seperti halnya di Singapura dan Hongkong, yang memiliki daya tarik investasi kuat dengan tarif pajak yang lebih rendah. Meski tarif pajak akan diturunkan, sehingga penerimaan negara tetap terjaga melalui pelaporan pajak yang lebih akurat dan tertib.

Dengan pendekatan ini, Prabowo dan timnya berharap bawah pemangkasan pajak tidak hanya akan meringkankan beban perusahaan, tetapi juga akan meningkatkan iklim investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

*Disclaimer

Sumber: Nah! Ini Alasan Prabowo Mau Pangkas Pajak Perusahaan Jadi 20%

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »