Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tingkatkan Daya Saing Usaha, Prabowo Rencanakan Pajak Penghasilan Badan Jadi 20%!

Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki rencana untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%. Tujuannya adalah untuk memperkuat daya saing usaha di Indonesia agar lebih kompetitif di pasar global. Dalam sebuah pernyataan, Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Drajad Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat tanpa harus mengorbankan penerimaan negara.

Drajad menilai bahwa ada kesalahpahaman umum terkait dengan tarif pajak, yaitu semakin tinggi pajak, maka semakin besar penerimaan negara. Namun, ia mencontohkan bahwa kenaikan tarif pajak ini tidak selalu memberikan hasil yang diharapkan tersebut. Dengan menggunakan analogi seorang pedagang yang menaikkan harga barang, Drajad menjelaskan bahwa harga yang terlalu tinggi justru bisa mengurangi minat konsumen untuk membeli, sehingga penerimaan yang diterima justru malah menurun. Dalam konteks pajak, tarif yang terlalu tinggi bisa membuat perusahaan enggan untuk berinvestasi atau mengembangkan bisnis, yang pada akhirnya menurunkan penerimaan negara.

Ia menyatakan “Jika tarif pajak terlalu tinggi, seperti harga barang yang mahal, orang enggan untuk membeli, dan penerimaan negara bisa berkurang”.

Meskipun demikian, Drajad juga menjelaskan bahwa pemotongan pajak tarif PPh Badan ini masih dalam tahap kajian. Pemerintah mendatang akan meninjau dengan cermat kinerja penerimaan negara sebelum kebijakan ini diterapkan. Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat atau merusak stabilitas fiskal negara, melainkan untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih dinamis dan ramah investasi.

Selain itu, Wakil ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojhohadikusumo juga menegaraskan bahwa penurunan PPh Badan ini terinspirasi oleh tarif serupa yang sudah diterapkan di negara-negara tetangga seperti halnya di Singapura dan Hongkong, yang memiliki daya tarik investasi kuat dengan tarif pajak yang lebih rendah. Meski tarif pajak akan diturunkan, sehingga penerimaan negara tetap terjaga melalui pelaporan pajak yang lebih akurat dan tertib.

Dengan pendekatan ini, Prabowo dan timnya berharap bawah pemangkasan pajak tidak hanya akan meringkankan beban perusahaan, tetapi juga akan meningkatkan iklim investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

*Disclaimer

Sumber: Nah! Ini Alasan Prabowo Mau Pangkas Pajak Perusahaan Jadi 20%

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »