Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transaksi Reparasi dan Pemeliharaan Aset Tetap, Bagaimana Pencatatan Jurnalnya?

Transaksi Reparasi dan Pemeliharan Aset Tetap dan Penjurnalannya

Oleh : M Akmal Murtadho

Dalam masa pemanfaatan aset tetap, perusahaan melakukan pemeliharaan dan reparasi aset tetap untuk menjaga dan mempertahankan kondisi aset tetap agar layak operasi. Berdasarkan kebijakan akuntansi yang dirumuskan oleh manajemen perusahaan, pengeluaran untuk reparasi aset tetap digolongkan ke dalam dua golongan: pengeluaran modal dan pengeluaran pendapatan. Pengeluaran reparasi yang mempunyai manfaat lebih dari satu tahun diperlakukan sebagai pengeluaran modal, sehingga pengeluaran tersebut ditambahkan ke dalam harga pokok aset tetap yang tersebut. Pengeluaran reparasi yang manfaatnya hanya dalam tahun terjadinya diperlakukan sebagai pengeluaran pendapatan, shingga pengeluaran tersebut disajikan sebagai beban yang mengurangi pendapatan penjualan dalam tahun terjadinya.

Beban pemeliharaan Aset tetap merupakan pengeluaran pendapatan yang diperlakukan sebagai beban dalam periode terjadinya. Transaksi reparasi dan pemeliharaan aset tetap, yang merupakan pengeluaran pendapatan dicatat dalam register bukti kas keluar dengan jurnal sebagai berikut:

 

Beban Reparasii dan Pemeliharaan (D)                     xxx

        Bukti Kas Keluar yang akan Dibayar (K)                                  xxxx

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »