Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transaksi Reparasi dan Pemeliharaan Aset Tetap, Bagaimana Pencatatan Jurnalnya?

Transaksi Reparasi dan Pemeliharan Aset Tetap dan Penjurnalannya

Oleh : M Akmal Murtadho

Dalam masa pemanfaatan aset tetap, perusahaan melakukan pemeliharaan dan reparasi aset tetap untuk menjaga dan mempertahankan kondisi aset tetap agar layak operasi. Berdasarkan kebijakan akuntansi yang dirumuskan oleh manajemen perusahaan, pengeluaran untuk reparasi aset tetap digolongkan ke dalam dua golongan: pengeluaran modal dan pengeluaran pendapatan. Pengeluaran reparasi yang mempunyai manfaat lebih dari satu tahun diperlakukan sebagai pengeluaran modal, sehingga pengeluaran tersebut ditambahkan ke dalam harga pokok aset tetap yang tersebut. Pengeluaran reparasi yang manfaatnya hanya dalam tahun terjadinya diperlakukan sebagai pengeluaran pendapatan, shingga pengeluaran tersebut disajikan sebagai beban yang mengurangi pendapatan penjualan dalam tahun terjadinya.

Beban pemeliharaan Aset tetap merupakan pengeluaran pendapatan yang diperlakukan sebagai beban dalam periode terjadinya. Transaksi reparasi dan pemeliharaan aset tetap, yang merupakan pengeluaran pendapatan dicatat dalam register bukti kas keluar dengan jurnal sebagai berikut:

 

Beban Reparasii dan Pemeliharaan (D)                     xxx

        Bukti Kas Keluar yang akan Dibayar (K)                                  xxxx

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Dirjen Pajak Ajak Pengusaha Sukseskan Coretax yang Kini Lebih Stabil

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengajak seluruh pelaku usaha untuk turut menyukseskan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Menurutnya, Coretax merupakan tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan efisiensi. Dalam acara AMSC Gathering 2025 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu (23/4),

Read More »

Dokumentasi Kontemporer Transfer Pricing: Kewajiban Pajak yang Tak Boleh Diabaikan

IBX. Jakarta – Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha, kewajiban menyusun dokumentasi kontemporer menjadi sorotan penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dokumentasi ini menjadi fondasi utama dalam memastikan praktik transfer pricing dilakukan secara wajar dan sesuai ketentuan hukum. Secara sederhana, dokumentasi kontemporer adalah dokumen yang mencatat

Read More »