IBX- Jakarta. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi diharapkan meningkatkan akuntabilitas perusahaan asuransi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan mereka. Standar ini mendorong perusahaan untuk melakukan pembenahan internal dan berpotensi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Rosita Uli Sinaga, Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam seminar bertajuk Menakar Kesiapan Industri Asuransi dalam Penerapan PSAK 117, yang diadakan di Jakarta pada 30 Januari 2024.
PSAK 117, sebelumnya dikenal sebagai PSAK 74 Kontrak Asuransi, mengadopsi model pengukuran yang memungkinkan transparansi dalam mengungkapkan keuntungan dan kerugian dari kontrak asuransi, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi perubahan tersebut. Standar ini juga secara signifikan meningkatkan pengungkapan informasi, terutama dalam hal rekonsiliasi laporan keuangan dan distribusi keuntungan yang diharapkan di masa mendatang. Penerapan PSAK 117 bertujuan untuk memastikan kualitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan dengan mengadaptasi model three lines of defense yang telah disesuaikan. Dari perspektif manajemen, semua upaya, termasuk pengelolaan risiko untuk mencapai tujuan organisasi, dimulai dari lini pertama yang berfokus pada penyediaan produk atau layanan kepada klien sambil mengelola risiko. Di lini kedua, diperlukan keahlian, dukungan, pemantauan, dan evaluasi terkait pengelolaan risiko. Sementara itu, lini ketiga yang dijalankan oleh auditor internal bertugas memberikan jaminan dan saran yang independen serta obyektif terkait berbagai aspek yang mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Proses penyusunan PSAK 117 telah berlangsung cukup lama, yaitu lebih dari 20 tahun, untuk menghasilkan standar yang mampu secara komprehensif menangkap kebutuhan industri asuransi sekaligus meningkatkan transparansi entitas. Perjalanan ini dimulai dengan penyusunan IFRS 17 Insurance Contract pada tahun 1997, yang disahkan pada 2017 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2023. Di Indonesia, PSAK 117 Kontrak Asuransi, yang mengadopsi IFRS 17, akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, menggantikan PSAK 104, PSAK 328, dan PSAK 336.
PSAK 117 dirancang untuk menyelaraskan akuntansi asuransi, sehingga mempermudah pengguna dalam membandingkan kinerja antar negara, industri lain, laporan keuangan masa lalu, posisi keuangan saat ini, dan risiko yang dihadapi. Standar ini juga disusun agar konsisten dengan PSAK lainnya. Dalam konteks pengakuan pendapatan, perbedaan perlakuan akuntansi antar negara dan produk sebelumnya menyulitkan investor dan analis untuk memahami dan membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi.Selain mencakup aspek perhitungan teknis, PSAK 117 juga mempertimbangkan berbagai elemen penting, seperti aktuaria (cadangan), keuangan (general ledger), proses pelaporan, teknologi informasi (data dan sistem), serta sumber daya manusia.
Sumber : Siaran Pers – PSAK 117 Meningkatkan Keberlanjutan Industri Asuransi