Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transformasi Ekonomi Hijau: Ini Hasil Diskon Pajak Mobil Listrik di Era Jokowi

Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan berbagai kebijakan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu kebijakan utama adalah pemberian insentif pajak. “Perkembangan kendaraan listrik bukan hanya sebuah tren global, tetapi juga merupakan bagian penting dari transformasi menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara virtual pada Periklindo Electric Vehicle (EV) Conference 2024, Jumat (13/9/2024).

Beberapa kebijakan tersebut meliputi penghapusan bea masuk untuk impor kendaraan listrik roda empat (BEV) sebesar 0%, insentif PPnBM, dan program insentif untuk motor listrik sebesar 7 juta rupiah, yang telah berhasil meningkatkan penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

Data dari Gaikindo menunjukkan bahwa penjualan mobil listrik dari berbagai merek mencapai 17.826 unit antara Januari dan Juli 2024, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Airlangga juga menyoroti bahwa perkembangan teknologi EV berlangsung pesat, terutama dalam pengembangan baterai efisiensi tinggi dan infrastruktur pengisian daya. Dia menambahkan bahwa teknologi baterai, termasuk sodium ion, sedang dalam tahap penelitian lebih lanjut.

Selain penjualan, penting untuk memperhatikan faktor konsumen, terutama terkait informasi yang jelas tentang manfaat kendaraan listrik. Edukasi kepada masyarakat diperlukan agar mereka memahami cara memanfaatkan teknologi EV dengan baik.

Perkembangan kendaraan listrik perlu terus didorong untuk menciptakan sistem transportasi yang ramah lingkungan, inklusif, dan modern. “Kendaraan listrik adalah solusi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, dan produksi kendaraan listrik di Indonesia harus menerapkan praktik ramah lingkungan dari hulu hingga hilir,” tutupnya.

*Disclaimer

Sumber: Pemerintah Jor-joran Beri Diskon Pajak Mobil Listrik, Ini Hasilnya!

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »