Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transformasi Layanan Pajak untuk UMKM: Inovasi Kopra by Mandiri

IBX-Jakarta. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi nasional, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap menjadi tulang punggung yang menopang berbagai sektor usaha di Indonesia. Dengan jumlah yang mencapai lebih dari 65 juta unit usaha, UMKM tidak hanya mendominasi 99% dari keseluruhan aktivitas ekonomi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) dan membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan masyarakat. Namun, di balik kontribusi besar tersebut, UMKM juga menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Salah satu hambatan utama yang dihadapi pelaku UMKM adalah rendahnya tingkat literasi perpajakan serta akses yang terbatas terhadap layanan pajak yang memadai. Banyak pelaku usaha kecil belum memahami secara menyeluruh prosedur administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak yang benar. Kondisi ini diperburuk oleh kurangnya infrastruktur layanan yang ramah dan mudah dijangkau, khususnya di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat layanan fiskal. Akibatnya, tidak sedikit pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai wajib pajak atau belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak, lebih dari 60% pelaku UMKM masih belum tercatat dalam sistem perpajakan secara resmi atau belum menjalankan kewajiban pajaknya secara konsisten. Angka ini mencerminkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara potensi penerimaan pajak dari sektor UMKM dan realisasi di lapangan. Padahal, optimalisasi penerimaan negara dari sektor ini sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Memahami pentingnya peran UMKM sekaligus tantangan yang mereka hadapi, berbagai upaya inovatif mulai dilakukan, baik oleh pemerintah maupun sektor swasta. Salah satu inisiatif yang patut mendapat perhatian adalah langkah strategis Bank Mandiri dalam menyediakan solusi keuangan digital yang inklusif dan terintegrasi bagi UMKM. Melalui platform Kopra by Mandiri, Bank Mandiri menghadirkan layanan digital perbankan yang tidak hanya fokus pada pengelolaan keuangan usaha, tetapi juga dirancang untuk memudahkan proses administrasi perpajakan.

Kopra by Mandiri memungkinkan pelaku UMKM untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui sistem yang terhubung dengan layanan perpajakan pemerintah. Hal ini mengurangi hambatan administratif, menghemat waktu, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban fiskalnya. Tidak hanya itu, Kopra juga memberikan akses terhadap berbagai fitur pengelolaan keuangan bisnis, seperti pencatatan transaksi, laporan keuangan otomatis, hingga integrasi dengan sistem pembayaran digital lainnya.

Dengan pendekatan berbasis teknologi dan orientasi pada kemudahan pengguna, Bank Mandiri menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital UMKM, khususnya dalam aspek kepatuhan perpajakan. Inovasi ini menjadi langkah konkret untuk menjembatani gap antara pelaku usaha kecil dan sistem fiskal nasional, sekaligus memperkuat kontribusi sektor UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Sumber : UMKM Makin Mudah Bayar Pajak dengan Kopra by Mandiri

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »