Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transformasi Layanan Pajak untuk UMKM: Inovasi Kopra by Mandiri

IBX-Jakarta. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi nasional, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap menjadi tulang punggung yang menopang berbagai sektor usaha di Indonesia. Dengan jumlah yang mencapai lebih dari 65 juta unit usaha, UMKM tidak hanya mendominasi 99% dari keseluruhan aktivitas ekonomi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) dan membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan masyarakat. Namun, di balik kontribusi besar tersebut, UMKM juga menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Salah satu hambatan utama yang dihadapi pelaku UMKM adalah rendahnya tingkat literasi perpajakan serta akses yang terbatas terhadap layanan pajak yang memadai. Banyak pelaku usaha kecil belum memahami secara menyeluruh prosedur administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak yang benar. Kondisi ini diperburuk oleh kurangnya infrastruktur layanan yang ramah dan mudah dijangkau, khususnya di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat layanan fiskal. Akibatnya, tidak sedikit pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai wajib pajak atau belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak, lebih dari 60% pelaku UMKM masih belum tercatat dalam sistem perpajakan secara resmi atau belum menjalankan kewajiban pajaknya secara konsisten. Angka ini mencerminkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara potensi penerimaan pajak dari sektor UMKM dan realisasi di lapangan. Padahal, optimalisasi penerimaan negara dari sektor ini sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Memahami pentingnya peran UMKM sekaligus tantangan yang mereka hadapi, berbagai upaya inovatif mulai dilakukan, baik oleh pemerintah maupun sektor swasta. Salah satu inisiatif yang patut mendapat perhatian adalah langkah strategis Bank Mandiri dalam menyediakan solusi keuangan digital yang inklusif dan terintegrasi bagi UMKM. Melalui platform Kopra by Mandiri, Bank Mandiri menghadirkan layanan digital perbankan yang tidak hanya fokus pada pengelolaan keuangan usaha, tetapi juga dirancang untuk memudahkan proses administrasi perpajakan.

Kopra by Mandiri memungkinkan pelaku UMKM untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui sistem yang terhubung dengan layanan perpajakan pemerintah. Hal ini mengurangi hambatan administratif, menghemat waktu, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban fiskalnya. Tidak hanya itu, Kopra juga memberikan akses terhadap berbagai fitur pengelolaan keuangan bisnis, seperti pencatatan transaksi, laporan keuangan otomatis, hingga integrasi dengan sistem pembayaran digital lainnya.

Dengan pendekatan berbasis teknologi dan orientasi pada kemudahan pengguna, Bank Mandiri menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital UMKM, khususnya dalam aspek kepatuhan perpajakan. Inovasi ini menjadi langkah konkret untuk menjembatani gap antara pelaku usaha kecil dan sistem fiskal nasional, sekaligus memperkuat kontribusi sektor UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Sumber : UMKM Makin Mudah Bayar Pajak dengan Kopra by Mandiri

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »