Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transformasi Pajak Indonesia: ADB Dorong Digitalisasi dan Kerjasama Internasional Demi Kesinambungan Fiskal!

IBX – Jakarta. Asian Development Bank (ADB) resmi memberikan pinjaman berbasis kebijakan senilai US$500 juta atau sekitar Rp8 triliun untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia melalui program Domestic Resource Mobilisation (DRM), yang merupakan bagian dari dukungan jangka panjang terhadap agenda reformasi fiskal nasional. Dukungan ini bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah dalam mengelola pendapatan negara secara berkelanjutan, meningkatkan efisiensi administrasi pajak, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan modern. Melalui reformasi ini, ADB memperkirakan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dapat meningkat hingga 1,28 poin persentase pada tahun 2030, yang akan berdampak langsung terhadap peningkatan ruang fiskal bagi pembiayaan layanan publik dan pembangunan nasional. Salah satu elemen utama dari reformasi ini adalah implementasi sistem digital Coretax, yang diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi, mempercepat pelayanan, serta meningkatkan akurasi data untuk pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak. Selain itu, ADB juga mendukung penguatan kerja sama internasional di bidang perpajakan, termasuk penerapan kerangka OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk menekan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Reformasi ini juga mencakup upaya meringankan beban kepatuhan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha kecil dan menengah (UKM), melalui penyederhanaan proses restitusi PPN, digitalisasi layanan, dan peningkatan kualitas penyelesaian sengketa pajak. Dukungan ADB tersebut sejalan dengan strategi pemerintah Indonesia untuk memperluas basis pajak dan memperkuat ketahanan fiskal di tengah tantangan global, seperti perlambatan ekonomi dan ketidakpastian geopolitik. Dengan adanya reformasi menyeluruh ini, Indonesia diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang lebih efisien, berkeadilan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sumber: ADB Bantu Penguatan Sistem Perpajakan Dan Dukung Keberlanjutan Fiskal Indonesia.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »