Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transformasi Strategis Profesi Akuntansi: Menyongsong Tantangan Global di Rakernas IAI 2025

IBX – Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendorong profesi akuntan di Indonesia agar berkembang secara tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah perubahan global. Ketangguhan profesi ini menjadi kunci untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI yang berlangsung di Jakarta pada 25–27 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat IAI, termasuk berbagai badan dan kompartemen, serta perwakilan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI tahun ini mengusung tema “IAI Tumbuh, Kuat, & Berkelanjutan: Ketangguhan Profesi Akuntan di Tengah Dinamika Profesi dan Ekonomi Global.” Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menyoroti empat tantangan utama yang tengah dihadapi profesi akuntansi secara global, sebagaimana diidentifikasi melalui riset Chartered Accountants Worldwide (CAW). Tantangan tersebut meliputi attractiveness of the profession, sustainability, trust leadership, dan technology. Keempat isu ini telah secara strategis diintegrasikan ke dalam Rencana Strategis IAI – Next 4 Success.

Terkait isu attractiveness of the profession, Ardan mengungkapkan bahwa profesi akuntansi kini menghadapi tantangan dalam menarik minat generasi muda. Sebagai respons, IAI menjalankan berbagai program seperti IAI Goes to School & Campus, Aspiring Professional Accountants Festival (APAFest), pemberian beasiswa Chartered Accountant (CA), serta mendorong penguatan pengakuan terhadap akuntan profesional dalam berbagai regulasi. “Kami ingin menampilkan profesi ini sebagai pilihan karier yang modern, dinamis, dan memiliki nilai strategis,” jelas Ardan.

Di sisi sustainability, IAI saat ini tengah merampungkan penyusunan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang mengacu pada IFRS S1 dan S2 yang diterbitkan oleh ISSB. SPK ini direncanakan akan diterbitkan pada akhir Juni 2025, dan akan menjadi acuan utama dalam pelaporan ESG di Indonesia. “IAI kembali menunjukkan peran kuncinya sebagai standard setter sejak tahun 1973,” tambahnya.

Berdasarkan laporan Chartered Accountants Worldwide (CAW) berjudul “Trust: Making the Difference”, peran akuntan sebagai pemimpin dalam membangun kepercayaan dianggap semakin penting. Dalam hal ini, IAI secara aktif memperkuat transparansi, tata kelola, serta perlindungan hukum bagi profesi melalui keterlibatannya dalam penyusunan berbagai regulasi nasional. Upaya ini merupakan bagian dari sorotan utama dalam Pilar 3 Rencana Strategis IAI, yang secara langsung mendukung terwujudnya trust leadership dalam profesi akuntansi.

Pada Pilar 4, IAI juga mendorong proses digitalisasi organisasi dengan meluncurkan IAI Lounge, sebuah layanan digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan bagi anggota.

Rakernas kali ini menjadi forum penting menjelang pelaksanaan Kongres IAI ke-15 pada tahun 2026. IAI menekankan perlunya sinergi dari seluruh elemen organisasi guna membangun profesi yang sehat secara kelembagaan, kokoh dalam aspek tata kelola, dan konsisten memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional. “IAI bukan sekadar wadah profesi, melainkan mitra strategis dalam pembangunan bangsa. Mari bersama-sama kita wujudkan masa depan profesi akuntansi Indonesia dengan keyakinan dan aksi nyata,” ujar Ardan.

Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, Erawati, turut menyampaikan pandangannya mengenai Roadmap Profesi Akuntan. Ia menilai bahwa Rakernas IAI merupakan momen strategis dalam merancang masa depan profesi akuntansi. Di tengah perubahan teknologi dan tuntutan keberlanjutan, profesi akuntan kini memasuki fase baru sebagai penjaga integritas sekaligus agen transformasi yang memajukan transparansi dan akuntabilitas dalam perekonomian.

Moermahadi menegaskan dukungannya terhadap berbagai upaya untuk mendorong regenerasi profesi akuntan, khususnya melalui peningkatan daya tarik profesi ini bagi generasi muda. Ia menilai bahwa membangun narasi positif tentang profesi akuntan sebagai bagian dari solusi bagi bangsa, pelopor dalam praktik tata kelola yang baik, serta penjaga integritas ekonomi, merupakan langkah yang sangat strategis. Ia juga memandang penerbitan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) oleh IAI yang mengacu pada IFRS S1 dan S2 sebagai sebuah pencapaian penting. Namun, menurutnya, keberhasilan penerapan standar ini akan sangat bergantung pada kolaborasi yang kuat antar sektor dan keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan.

Melalui Rakernas 2025, IAI menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat profesi akuntan di Indonesia. Upaya ini mencakup peningkatan jumlah anggota, peningkatan mutu pendidikan dan sertifikasi, serta penjagaan terhadap integritas dan kepercayaan publik. Seluruh inisiatif tersebut disusun guna memastikan bahwa profesi akuntan Indonesia tetap kuat, adaptif, dan relevan dalam menghadapi dinamika global yang terus berkembang dengan cepat.

*disclaimer

Sumber: Siaran Pers – Rakernas IAI 2025: Menjawab Tantangan Profesi Akuntansi Global Melalui Transformasi Strategis

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »