IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk kembali menggunakan sistem perpajakan lama setelah implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 mengalami berbagai kendala. Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup antara DJP dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 10 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR menyoroti berbagai masalah yang muncul pasca peluncuran Coretax dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap penerimaan negara. Sebagai langkah antisipasi, disepakati bahwa DJP akan mengoperasikan kembali sistem perpajakan lama, seperti DJP Online dan e-Faktur Desktop, sambil terus menyempurnakan Coretax
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan peta jalan implementasi Coretax dengan mempertimbangkan risiko yang paling rendah. Ia menegaskan bahwa implementasi Coretax tidak boleh mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa hampir seluruh fraksi di Komisi XI mengusulkan penundaan implementasi penuh Coretax. Akhirnya, disepakati bahwa sistem lama tetap dijalankan sebagai langkah mitigasi hingga Coretax berfungsi optimal.
Dengan demikian, selama masa transisi ini, wajib pajak memiliki opsi untuk menggunakan sistem lama jika mengalami kendala dengan Coretax, sehingga kewajiban administrasi perpajakan tetap dapat dilaksanakan dengan baik.
Sumber : Coretax Bermasalah, Ditjen Pajak Sepakat Jalankan Dua Sistem (BISNIS.COM)


