Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transisi Coretax Terkendala, DJP Kombinasikan Sistem Baru dan Lama

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk kembali menggunakan sistem perpajakan lama setelah implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 mengalami berbagai kendala. Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup antara DJP dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 10 Februari 2025.

Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR menyoroti berbagai masalah yang muncul pasca peluncuran Coretax dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap penerimaan negara. Sebagai langkah antisipasi, disepakati bahwa DJP akan mengoperasikan kembali sistem perpajakan lama, seperti DJP Online dan e-Faktur Desktop, sambil terus menyempurnakan Coretax

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan peta jalan implementasi Coretax dengan mempertimbangkan risiko yang paling rendah. Ia menegaskan bahwa implementasi Coretax tidak boleh mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa hampir seluruh fraksi di Komisi XI mengusulkan penundaan implementasi penuh Coretax. Akhirnya, disepakati bahwa sistem lama tetap dijalankan sebagai langkah mitigasi hingga Coretax berfungsi optimal. 

Dengan demikian, selama masa transisi ini, wajib pajak memiliki opsi untuk menggunakan sistem lama jika mengalami kendala dengan Coretax, sehingga kewajiban administrasi perpajakan tetap dapat dilaksanakan dengan baik.

Sumber : Coretax Bermasalah, Ditjen Pajak Sepakat Jalankan Dua Sistem (BISNIS.COM)

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »