Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Trump Ancam Cabut Bebas Pajak Harvard, Ahli Sebut Tak Ada Dasar Hukumnya

IBX – Jakarta. Sejumlah ahli hukum dan organisasi nonprofit di Amerika Serikat menyatakan bahwa ancaman Presiden Donald Trump untuk mencabut status bebas pajak sejumlah institusi, seperti universitas dan organisasi, dinilai belum memiliki basis hukum yang kuat. Pernyataan ini muncul setelah Trump secara terbuka menyebut akan mencabut status bebas pajak (tax-exempt status) Harvard University dan lembaga-lembaga yang dianggap “beropini menentang” kebijakannya.

Klaim Trump dan Respons Institusi Terkait
Trump menyebut bahwa status bebas pajak adalah sebuah hak istimewa yang sering disalahgunakan dan mengancam melakukan revokasi terhadap Harvard, terutama terkait dakwaan bahwa universitas tersebut mendukung kegiatan yang dianggapnya radikal atau tidak sesuai dengan nilai-nilai tertentu.

Namun, Harvard dan organisasi hukum menyatakan bahwa langkah tersebut akan melanggar kode pajak federal AS dan sejumlah undang-undang terkait, serta berpotensi melanggar konstitusi, terutama terkait kebebasan akademik dan prinsip bahwa status bebas pajak hanya dapat dicabut berdasarkan kriteria yang jelas dan prosedur resmi.

Argument Ahli
Pakar hukum pajak menyebut bahwa untuk mencabut status bebas pajak sebuah institusi, pemerintah harus menunjukkan bukti bahwa institusi tersebut melanggar persyaratan hukum untuk status tersebut. Misalnya, melakukan kegiatan politik dengan melebihi batas yang diizinkan, atau bertentangan dengan kebijakan publik yang sudah diakui secara luas. Namun, dalam banyak kasus yang disebut Trump, klaim-klaim itu dianggap terlalu umum, tak terukur, atau mengandalkan interpretasi politik yang subjektif.

Misalnya, Harvard menyebut bahwa tuduhan politik dan ideologis yang dikemukakan Trump tidak jelas dan tidak berdasarkan pelanggaran hukum yang telah diakui. Dengan demikian, menurut institusi tersebut, tindakan mencabut status bebas pajak akan menjadi preseden hukum yang berbahaya.

Dampak Potensial dan Kekhawatiran

Jika pemerintah menjalankan ancaman ini, ahli memperingatkan potensi dampak luas:

  1. donatur mungkin ragu untuk memberikan sumbangan karena kehilangan insentif pajak (deductibility);
  2. institusi pendidikan dan nonprofit bisa menghadapi ketidakpastian finansial yang serius;
  3. kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat bisa terbatas jika institusi takut dikaitkan dengan kritik politik; dan
  4. kepercayaan publik terhadap sistem pajak bisa rusak jika status bebas pajak dipakai sebagai alat tekanan politik.

Secara keseluruhan, meskipun ancaman Trump telah menarik perhatian besar baik dari media, universitas, maupun komunitas nonprofit, mayoritas ahli hukum melihat bahwa tindakan mencabut status bebas pajak tanpa pelanggaran hukum yang jelas tidak memiliki fondasi legal yang cukup. Sampai saat ini belum ada tindakan resmi yang berhasil mencabut status tersebut.

Presiden dan pemerintahannya akan perlu menunjukkan dasar hukum yang kuat, prosedur yang transparan, dan pengadilan siap untuk menangani kemungkinan sengketa jika langkah tersebut dilanjutkan. Publik pun diperkirakan akan terus memantau perkembangan isu ini, terutama institusi pendidikan.

Sumber: No Legal Basis Seen for Trump’s Threats to Strip Exemptions

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »