Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Trump Ancam Cabut Bebas Pajak Harvard, Ahli Sebut Tak Ada Dasar Hukumnya

IBX – Jakarta. Sejumlah ahli hukum dan organisasi nonprofit di Amerika Serikat menyatakan bahwa ancaman Presiden Donald Trump untuk mencabut status bebas pajak sejumlah institusi, seperti universitas dan organisasi, dinilai belum memiliki basis hukum yang kuat. Pernyataan ini muncul setelah Trump secara terbuka menyebut akan mencabut status bebas pajak (tax-exempt status) Harvard University dan lembaga-lembaga yang dianggap “beropini menentang” kebijakannya.

Klaim Trump dan Respons Institusi Terkait
Trump menyebut bahwa status bebas pajak adalah sebuah hak istimewa yang sering disalahgunakan dan mengancam melakukan revokasi terhadap Harvard, terutama terkait dakwaan bahwa universitas tersebut mendukung kegiatan yang dianggapnya radikal atau tidak sesuai dengan nilai-nilai tertentu.

Namun, Harvard dan organisasi hukum menyatakan bahwa langkah tersebut akan melanggar kode pajak federal AS dan sejumlah undang-undang terkait, serta berpotensi melanggar konstitusi, terutama terkait kebebasan akademik dan prinsip bahwa status bebas pajak hanya dapat dicabut berdasarkan kriteria yang jelas dan prosedur resmi.

Argument Ahli
Pakar hukum pajak menyebut bahwa untuk mencabut status bebas pajak sebuah institusi, pemerintah harus menunjukkan bukti bahwa institusi tersebut melanggar persyaratan hukum untuk status tersebut. Misalnya, melakukan kegiatan politik dengan melebihi batas yang diizinkan, atau bertentangan dengan kebijakan publik yang sudah diakui secara luas. Namun, dalam banyak kasus yang disebut Trump, klaim-klaim itu dianggap terlalu umum, tak terukur, atau mengandalkan interpretasi politik yang subjektif.

Misalnya, Harvard menyebut bahwa tuduhan politik dan ideologis yang dikemukakan Trump tidak jelas dan tidak berdasarkan pelanggaran hukum yang telah diakui. Dengan demikian, menurut institusi tersebut, tindakan mencabut status bebas pajak akan menjadi preseden hukum yang berbahaya.

Dampak Potensial dan Kekhawatiran

Jika pemerintah menjalankan ancaman ini, ahli memperingatkan potensi dampak luas:

  1. donatur mungkin ragu untuk memberikan sumbangan karena kehilangan insentif pajak (deductibility);
  2. institusi pendidikan dan nonprofit bisa menghadapi ketidakpastian finansial yang serius;
  3. kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat bisa terbatas jika institusi takut dikaitkan dengan kritik politik; dan
  4. kepercayaan publik terhadap sistem pajak bisa rusak jika status bebas pajak dipakai sebagai alat tekanan politik.

Secara keseluruhan, meskipun ancaman Trump telah menarik perhatian besar baik dari media, universitas, maupun komunitas nonprofit, mayoritas ahli hukum melihat bahwa tindakan mencabut status bebas pajak tanpa pelanggaran hukum yang jelas tidak memiliki fondasi legal yang cukup. Sampai saat ini belum ada tindakan resmi yang berhasil mencabut status tersebut.

Presiden dan pemerintahannya akan perlu menunjukkan dasar hukum yang kuat, prosedur yang transparan, dan pengadilan siap untuk menangani kemungkinan sengketa jika langkah tersebut dilanjutkan. Publik pun diperkirakan akan terus memantau perkembangan isu ini, terutama institusi pendidikan.

Sumber: No Legal Basis Seen for Trump’s Threats to Strip Exemptions

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »