Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Trump Ancam Cabut Bebas Pajak Harvard, Ahli Sebut Tak Ada Dasar Hukumnya

IBX – Jakarta. Sejumlah ahli hukum dan organisasi nonprofit di Amerika Serikat menyatakan bahwa ancaman Presiden Donald Trump untuk mencabut status bebas pajak sejumlah institusi, seperti universitas dan organisasi, dinilai belum memiliki basis hukum yang kuat. Pernyataan ini muncul setelah Trump secara terbuka menyebut akan mencabut status bebas pajak (tax-exempt status) Harvard University dan lembaga-lembaga yang dianggap “beropini menentang” kebijakannya.

Klaim Trump dan Respons Institusi Terkait
Trump menyebut bahwa status bebas pajak adalah sebuah hak istimewa yang sering disalahgunakan dan mengancam melakukan revokasi terhadap Harvard, terutama terkait dakwaan bahwa universitas tersebut mendukung kegiatan yang dianggapnya radikal atau tidak sesuai dengan nilai-nilai tertentu.

Namun, Harvard dan organisasi hukum menyatakan bahwa langkah tersebut akan melanggar kode pajak federal AS dan sejumlah undang-undang terkait, serta berpotensi melanggar konstitusi, terutama terkait kebebasan akademik dan prinsip bahwa status bebas pajak hanya dapat dicabut berdasarkan kriteria yang jelas dan prosedur resmi.

Argument Ahli
Pakar hukum pajak menyebut bahwa untuk mencabut status bebas pajak sebuah institusi, pemerintah harus menunjukkan bukti bahwa institusi tersebut melanggar persyaratan hukum untuk status tersebut. Misalnya, melakukan kegiatan politik dengan melebihi batas yang diizinkan, atau bertentangan dengan kebijakan publik yang sudah diakui secara luas. Namun, dalam banyak kasus yang disebut Trump, klaim-klaim itu dianggap terlalu umum, tak terukur, atau mengandalkan interpretasi politik yang subjektif.

Misalnya, Harvard menyebut bahwa tuduhan politik dan ideologis yang dikemukakan Trump tidak jelas dan tidak berdasarkan pelanggaran hukum yang telah diakui. Dengan demikian, menurut institusi tersebut, tindakan mencabut status bebas pajak akan menjadi preseden hukum yang berbahaya.

Dampak Potensial dan Kekhawatiran

Jika pemerintah menjalankan ancaman ini, ahli memperingatkan potensi dampak luas:

  1. donatur mungkin ragu untuk memberikan sumbangan karena kehilangan insentif pajak (deductibility);
  2. institusi pendidikan dan nonprofit bisa menghadapi ketidakpastian finansial yang serius;
  3. kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat bisa terbatas jika institusi takut dikaitkan dengan kritik politik; dan
  4. kepercayaan publik terhadap sistem pajak bisa rusak jika status bebas pajak dipakai sebagai alat tekanan politik.

Secara keseluruhan, meskipun ancaman Trump telah menarik perhatian besar baik dari media, universitas, maupun komunitas nonprofit, mayoritas ahli hukum melihat bahwa tindakan mencabut status bebas pajak tanpa pelanggaran hukum yang jelas tidak memiliki fondasi legal yang cukup. Sampai saat ini belum ada tindakan resmi yang berhasil mencabut status tersebut.

Presiden dan pemerintahannya akan perlu menunjukkan dasar hukum yang kuat, prosedur yang transparan, dan pengadilan siap untuk menangani kemungkinan sengketa jika langkah tersebut dilanjutkan. Publik pun diperkirakan akan terus memantau perkembangan isu ini, terutama institusi pendidikan.

Sumber: No Legal Basis Seen for Trump’s Threats to Strip Exemptions

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »