Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Trump Usulkan Tarif Impor untuk Negara yang Pungut Pajak Digital terhadap Perusahaan Teknologi AS

IBX-Jakarta. Presiden Donald Trump baru-baru ini menerbitkan memorandum yang mengusulkan penerapan tarif impor terhadap negara-negara yang mengenakan pajak digital terhadap perusahaan teknologi besar AS seperti Google, Netflix, dan lainnya. Dalam memorandum tersebut, Trump menekankan bahwa pajak layanan digital (DST) digunakan untuk mengalihkan keuntungan yang diperoleh perusahaan teknologi di satu negara untuk diklaim di negara lain, yang dianggap merugikan ekonomi AS.

Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat tidak akan membiarkan kebijakan sepihak dari pemerintah asing merugikan perusahaan, pekerja, dan kepentingan ekonomi serta keamanan nasional AS. Memo tersebut meminta Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk merumuskan tindakan balasan, termasuk tarif, terhadap negara-negara yang mengenakan pajak terhadap perusahaan-perusahaan teknologi AS seperti Alphabet Inc. dan Meta Platforms Inc.

Gedung Putih berusaha untuk melindungi perusahaan teknologi AS yang beroperasi di luar negeri dari kebijakan pajak yang dianggap tidak adil dan merugikan. Trump mengatakan, “Bisnis Amerika tidak akan lagi menopang ekonomi asing yang gagal melalui pajak pemerasan dan denda yang tidak adil.”

Penentangan terhadap pajak layanan digital bukan hal baru. Sebelumnya, pemerintahan Joe Biden juga menganggap pajak ini tidak proporsional terhadap perusahaan AS dan sempat mengancam tarif 25%. Beberapa negara, seperti Inggris, Eropa, dan India, akhirnya mencabut pajak tersebut setelah menghadapi ancaman tersebut.

Trump berpendapat bahwa pajak terhadap perusahaan teknologi besar hanya boleh diterapkan oleh AS, mengingat tantangan dalam memungut pajak dari perusahaan-perusahaan teknologi besar yang memanfaatkan celah pajak internasional, seperti yang terjadi pada Netflix yang membayar pajak melalui entitas di Belanda. Pemerintah negara lain berargumen bahwa praktik ini tidak adil karena perusahaan seperti Netflix menjual layanan kepada konsumen di negara mereka dan seharusnya dikenakan pajak lokal.

Bloomberg melaporkan bahwa pemerintahan Trump juga akan meninjau kebijakan di Uni Eropa dan Inggris yang memberi insentif pada perusahaan-perusahaan AS untuk mengembangkan produk yang dianggap dapat mengancam kebebasan berpendapat. Trump dan Wakil Presiden JD Vance telah mengkritik negara-negara Eropa atas kebijakan yang menekan suara-suara konservatif.

Memo tersebut tidak mencantumkan batas waktu untuk pemberlakuan tarif, namun ini menunjukkan komitmen Trump dalam melindungi kepentingan ekonomi dan teknologi AS di pasar global.

Sumber: Trump Ancam Terapkan Tarif bagi Negara yang Berani Pajaki Meta – Google CS

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »