Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Trump Usulkan Tarif Impor untuk Negara yang Pungut Pajak Digital terhadap Perusahaan Teknologi AS

IBX-Jakarta. Presiden Donald Trump baru-baru ini menerbitkan memorandum yang mengusulkan penerapan tarif impor terhadap negara-negara yang mengenakan pajak digital terhadap perusahaan teknologi besar AS seperti Google, Netflix, dan lainnya. Dalam memorandum tersebut, Trump menekankan bahwa pajak layanan digital (DST) digunakan untuk mengalihkan keuntungan yang diperoleh perusahaan teknologi di satu negara untuk diklaim di negara lain, yang dianggap merugikan ekonomi AS.

Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat tidak akan membiarkan kebijakan sepihak dari pemerintah asing merugikan perusahaan, pekerja, dan kepentingan ekonomi serta keamanan nasional AS. Memo tersebut meminta Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk merumuskan tindakan balasan, termasuk tarif, terhadap negara-negara yang mengenakan pajak terhadap perusahaan-perusahaan teknologi AS seperti Alphabet Inc. dan Meta Platforms Inc.

Gedung Putih berusaha untuk melindungi perusahaan teknologi AS yang beroperasi di luar negeri dari kebijakan pajak yang dianggap tidak adil dan merugikan. Trump mengatakan, “Bisnis Amerika tidak akan lagi menopang ekonomi asing yang gagal melalui pajak pemerasan dan denda yang tidak adil.”

Penentangan terhadap pajak layanan digital bukan hal baru. Sebelumnya, pemerintahan Joe Biden juga menganggap pajak ini tidak proporsional terhadap perusahaan AS dan sempat mengancam tarif 25%. Beberapa negara, seperti Inggris, Eropa, dan India, akhirnya mencabut pajak tersebut setelah menghadapi ancaman tersebut.

Trump berpendapat bahwa pajak terhadap perusahaan teknologi besar hanya boleh diterapkan oleh AS, mengingat tantangan dalam memungut pajak dari perusahaan-perusahaan teknologi besar yang memanfaatkan celah pajak internasional, seperti yang terjadi pada Netflix yang membayar pajak melalui entitas di Belanda. Pemerintah negara lain berargumen bahwa praktik ini tidak adil karena perusahaan seperti Netflix menjual layanan kepada konsumen di negara mereka dan seharusnya dikenakan pajak lokal.

Bloomberg melaporkan bahwa pemerintahan Trump juga akan meninjau kebijakan di Uni Eropa dan Inggris yang memberi insentif pada perusahaan-perusahaan AS untuk mengembangkan produk yang dianggap dapat mengancam kebebasan berpendapat. Trump dan Wakil Presiden JD Vance telah mengkritik negara-negara Eropa atas kebijakan yang menekan suara-suara konservatif.

Memo tersebut tidak mencantumkan batas waktu untuk pemberlakuan tarif, namun ini menunjukkan komitmen Trump dalam melindungi kepentingan ekonomi dan teknologi AS di pasar global.

Sumber: Trump Ancam Terapkan Tarif bagi Negara yang Berani Pajaki Meta – Google CS

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »