Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

UMKM Yang Berpendapatan di Bawah Rp 500 Juta tidak Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Aturan tersebut menjadi salah satu bagian dari reformasi pajak yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak di masyarakat.

“Pengukuhan pengusaha kena pajak (PPKP) dahulu hanya untuk orang pribadi saja, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), digunakan juga untuk UMKM yang omzet sampai dengan Rp 500 juta (maka) tidak kena pajak,” kata Suryo Utomo dalam acara Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Menurut dia, keringanan tersebut menjadi upaya pemerintah untuk mendorong perekonomian melalui kontribusi kepada UMKM. Para pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta dapat mengalokasikan penghasilan tambahannya yang dimiliki untuk memperkuat lini bisnis.

“Kalau dulu untuk orang pribadi semata sebagai personal, kalau sekarang UMKM dimudahkan, berhubungan dengan masyarakat untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan lebih, dan menstimulasi sampai dengan Rp 500 juta, tidak akan dipotong pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan rencananya untuk memperbaiki proses pengumpulan data administrasi di masyarakat. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai wilayah, sebanyak satu atau dua seksi pengawasan KPP Pratama akan dikerahkan ke lapangan untuk mengumpulkan data dan mengawasi wajib pajak yang di wilayah administrasi tersebut.

Adapun saat ini jumlah KPP Madya di Indonesia ada 38 unit, bertambah dari yang sebelumnya 20 unit. Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan Dirjen Pajak memastikan pemeriksaan pajak tidak akan didasarkan pada alasan subjektif.

Dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan, DJP akan tetap bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dwi menjelaskan DJP melakukan pemeriksaan terhadap dua hal. Pertama, wajib pajak (WP) mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi). Kedua, pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management/CRM).

CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara terstruktur, metodis, dan objektif untuk memetakan profil wajib pajak berbasis risiko kepatuhan.

Proses tersebut meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta pengawasan dan evaluasi atas risiko kepatuhan. Dengan proses itu, Dwi memastikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu.

Sumber : UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta tidak Kena Pajak | Republika Online

*Disclaimer*

Recent Posts

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »

Pemberian Insentif PPN DTP untuk Motor dan Mobil Listrik

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan jika pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% hingga 100% yang akan dilaksanakan Juni 2026. Insentif PPN DTP akan diberikan kepada motor dan mobil listrik. Purbaya menjelaskan bahwa dalam tahap awal, akan terdapat 100.000 mobil

Read More »

DJP Melakukan Re-alokasi Ratusan Wajib Pajak ke KPP LTO

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi melakukan penataan ulang wilayah administrasi bagi ratusan Wajib Pajak berskala besar. Kebijakan realokasi ini memindahkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak

Read More »