Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Usulan Pengurangan Belanja Perpajakan dalam APBN 2025 untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

IBX-Jakarta. Ekonom dari Bright Institute, Awalil Rizky, mengungkapkan pendapatnya mengenai anggaran belanja perpajakan yang diproyeksikan mencapai Rp445,5 triliun dalam APBN 2025. Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi XI DPR pada Rabu, 12 Februari 2025, Awalil menilai bahwa jumlah tersebut terlalu besar dan meminta agar dilakukan peninjauan ulang.

Awalil menyarankan agar belanja perpajakan dalam APBN 2025 dipangkas menjadi sekitar Rp300 triliun. Belanja perpajakan sendiri, menurut Direktorat Jenderal Pajak, merupakan bentuk transfer yang diberikan kepada publik, namun bukan melalui bantuan langsung, melainkan melalui pengurangan kewajiban pajak sesuai dengan standar perpajakan yang berlaku. Insentif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sektor terkait dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebagai bagian dari evaluasi, Awalil menekankan pentingnya memeriksa dengan lebih cermat item-item dalam belanja perpajakan. Ia berpendapat bahwa jika pengurangan belanja perpajakan dilakukan dengan tepat, hal itu bisa berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Meskipun demikian, Awalil menekankan perlunya analisis lebih mendalam untuk mengetahui dampak pengurangan belanja tersebut.

Salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh Awalil adalah apakah pemerintah atau DPR telah melakukan kajian mengenai manfaat dan dampak dari belanja perpajakan yang telah diberikan selama ini. Dia juga bertanya mengenai sejauh mana belanja perpajakan sesuai dengan tujuan kebijakan ekonomi yang hendak dicapai.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Laporan Belanja Perpajakan 2023, sektor industri pengolahan menjadi yang paling banyak menerima insentif pajak, dengan total mencapai Rp91,7 triliun. Estimasi insentif untuk tahun 2024 dan 2025 diperkirakan masing-masing akan mencapai Rp107,7 triliun dan Rp122,3 triliun.

Belanja perpajakan ini sendiri terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2020, belanja perpajakan tercatat sebesar Rp246,1 triliun. Angka ini meningkat signifikan pada tahun 2021 selama pandemi Covid-19 menjadi Rp314,6 triliun, dan terus naik pada tahun berikutnya hingga mencapai Rp362,5 triliun pada 2023. Untuk tahun 2024, belanja perpajakan diproyeksikan mencapai Rp399,9 triliun.

Untuk APBN 2025, pemerintah membutuhkan penerimaan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, dengan mayoritas penerimaan berasal dari sektor pajak, yakni sebesar Rp2.490,9 triliun. Jumlah ini terdiri dari penerimaan pajak yang diperkirakan mencapai Rp2.189,3 triliun serta penerimaan dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp301,6 triliun. Sementara itu, belanja pemerintah diperkirakan akan mencapai Rp3.621,3 triliun, dengan alokasi belanja pusat sebesar Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp919,9 triliun.

Dalam situasi ini, Awalil Rizky mengingatkan pentingnya untuk memastikan bahwa insentif pajak yang diberikan benar-benar sesuai dengan tujuan kebijakan dan tidak menambah beban anggaran yang tidak perlu. Pemerintah dan DPR diharapkan untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam mengenai alokasi belanja perpajakan agar dapat mencapai keseimbangan antara insentif pajak dan penerimaan negara yang optimal.

Sumber: Ekonom Bright Institute Dorong Insentif Pajak Dikurangi dalam APBN 2025

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »