Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Usulan Penurunan Pajak Korporasi ke 18% dan Strategi Meningkatkan Penerimaan Negara

IBX-Jakarta. Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, mengutarakan aspirasinya untuk menurunkan tarif pajak penghasilan korporasi (PPh Badan) dari 22% menjadi 18%. Keinginan ini disampaikan saat dia menjadi pembicara dalam acara CNBC Economic Outlook 2025 di Jakarta Selatan pada Rabu (26/2/2025). Selain sebagai pendiri konglomerat Arsari Group, Hashim juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim.

Dalam acara tersebut, hadir juga Chairul Tanjung, salah satu konglomerat besar di Indonesia, serta Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, yang bertanggung jawab atas persoalan perpajakan. Hashim dengan santai mengajak Chairul Tanjung untuk berdialog dengan Anggito Abimanyu terkait penurunan tarif pajak, yang disambut tawa oleh peserta acara.

“PPh perseroan saat ini sebesar 22%. Semoga bisa kita turunkan, Pak CT [Chairul Tanjung]. Kalau bisa dari 22% menjadi 20%, lalu 18%. Kita sebagai pengusaha tentu mengharapkan hal itu,” kata Hashim.

Sebagai latar belakang, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021, tarif PPh Badan ditetapkan sebesar 22% mulai tahun pajak 2022. Ketentuan ini menggantikan rencana sebelumnya yang ingin menurunkan tarif menjadi 20%. Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan terkait tarif pajak korporasi masih menjadi perdebatan hangat di kalangan pengusaha dan pemerintah.

Hashim juga mengungkapkan ambisi pemerintah untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23%. Saat ini, rasio penerimaan negara hanya mencapai 12,1% terhadap PDB, yang masih jauh tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Kamboja (18%) dan Vietnam (23%), menurut data Bank Dunia.

“Target kita adalah meningkatkan rasio penerimaan negara. Kita ingin mencapai 23%, seperti yang dicontohkan Vietnam,” jelas Hashim.

Untuk mencapai target ini, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu secara khusus untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Salah satu strategi yang diusulkan adalah menggarap aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy), yang diperkirakan Bank Dunia mencapai 25% hingga 30% dari PDB Indonesia.

“Jika kita berhasil memajaki sektor ekonomi bayangan, penerimaan negara akan meningkat drastis. Setidaknya akan ada penambahan penerimaan sebesar Rp900 triliun per tahun,” kata Hashim.

Dia menambahkan, jika rencana ini berhasil, Indonesia tidak akan lagi mengalami defisit anggaran, bahkan berpotensi mencapai surplus anggaran. “Kita harus melakukan hal ini dengan sebaik-baiknya untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” pungkasnya.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »