Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Usut Penghematan Anggaran 306 Triliun Yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran belanja sebesar Rp306,69 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia dan bertujuan untuk memastikan efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Penghematan tersebut terdiri dari dua komponen utama:

  1. Anggaran Kementerian/Lembaga: Sebesar Rp256,1 triliun akan dipangkas dari anggaran kementerian dan lembaga pemerintah.
  2. Transfer ke Daerah: Sebesar Rp50,59 triliun akan dikurangi dari dana yang dialokasikan kepada daerah.

Inpres ini menegaskan pentingnya efisiensi belanja, dengan menteri dan pimpinan lembaga diinstruksikan untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Identifikasi ini mencakup berbagai pos belanja, termasuk:

  • Belanja operasional perkantoran
  • Belanja pemeliharaan
  • Perjalanan dinas yang akan dipangkas hingga 50%
  • Bantuan pemerintah
  • Pembangunan infrastruktur
  • Pengadaan peralatan dan mesin

Prabowo menekankan bahwa penghematan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban anggaran, tetapi juga untuk mendukung program-program prioritas pemerintah. Salah satu fokus utama adalah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Para menteri dan kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025 mereka sesuai dengan pengurangan dana transfer ke daerah. Mereka juga diharuskan menyampaikan usulan penghematan kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025. Dalam proses ini, hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan efektif, serta mempersiapkan diri menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin muncul di masa depan.

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »