Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Usut Penghematan Anggaran 306 Triliun Yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran belanja sebesar Rp306,69 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia dan bertujuan untuk memastikan efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Penghematan tersebut terdiri dari dua komponen utama:

  1. Anggaran Kementerian/Lembaga: Sebesar Rp256,1 triliun akan dipangkas dari anggaran kementerian dan lembaga pemerintah.
  2. Transfer ke Daerah: Sebesar Rp50,59 triliun akan dikurangi dari dana yang dialokasikan kepada daerah.

Inpres ini menegaskan pentingnya efisiensi belanja, dengan menteri dan pimpinan lembaga diinstruksikan untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Identifikasi ini mencakup berbagai pos belanja, termasuk:

  • Belanja operasional perkantoran
  • Belanja pemeliharaan
  • Perjalanan dinas yang akan dipangkas hingga 50%
  • Bantuan pemerintah
  • Pembangunan infrastruktur
  • Pengadaan peralatan dan mesin

Prabowo menekankan bahwa penghematan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban anggaran, tetapi juga untuk mendukung program-program prioritas pemerintah. Salah satu fokus utama adalah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Para menteri dan kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025 mereka sesuai dengan pengurangan dana transfer ke daerah. Mereka juga diharuskan menyampaikan usulan penghematan kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025. Dalam proses ini, hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan efektif, serta mempersiapkan diri menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin muncul di masa depan.

**Disclaimer**

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »