Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor pertanian 5% – 7% menjadi sekitar 15%, serta membantu para petani dengan jumlah mencapai 48.000 dari total 100.000 petani di negara tersebut. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi praktik ekonomi bayangan (shadow economy), menciptakan persaingan yang lebih adil antara petani kecil dan industri besar, serta mendorong ekspor produk pertanian Uzbekistan.
Langkah yang diambil oleh pemerintah Uzbekistan ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dapat digunakan secara strategis untuk memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan gizi yang seimbang melalui konsumsi sayuran dan buah-buahan.
Di Indonesia sendiri, kebijakan PPN 0% ini sudah diterapkan dimana pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut untuk barang kebutuhan pokok tertentu yang diatur dalam PMK Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN.
Sumber: Uzbekistan to Introduce Zero VAT on Fruit and Vegetables, Starting in 2026

