Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor pertanian 5% – 7% menjadi sekitar 15%, serta membantu para petani dengan jumlah mencapai 48.000 dari total 100.000 petani di negara tersebut. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi praktik ekonomi bayangan (shadow economy), menciptakan persaingan yang lebih adil antara petani kecil dan industri besar, serta mendorong ekspor produk pertanian Uzbekistan.

Langkah yang diambil oleh pemerintah Uzbekistan ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dapat digunakan secara strategis untuk memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan gizi yang seimbang melalui konsumsi sayuran dan buah-buahan.

Di Indonesia sendiri, kebijakan PPN 0% ini sudah diterapkan dimana pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut untuk barang kebutuhan pokok tertentu yang diatur dalam PMK Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN.

Sumber: Uzbekistan to Introduce Zero VAT on Fruit and Vegetables, Starting in 2026

Recent Posts

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »

Pemberian Insentif PBB-P2 di DKI Jakarta Tahun 2026

IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak. Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur.

Read More »