Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wacana Cukai Motor dan Batu Bara Mengemuka, Ditjen Bea Cukai Tegaskan Belum Akan Diterapkan

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengonfirmasi bahwa instansinya tengah melakukan kajian terkait kemungkinan penerapan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara. Namun, ia menekankan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari evaluasi rutin tahunan dan belum mengarah pada kebijakan konkret dalam waktu dekat.

Ditjen Bea Cukai memang memiliki mandat untuk melakukan dua kajian cukai setiap tahunnya. Dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/2025), Askolani menegaskan bahwa kajian ini belum akan direalisasikan. “Kajian soal cukai sepeda motor dan batu bara masih sangat jauh dari implementasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pun ada rencana perluasan objek cukai (ekstensifikasi), hal tersebut akan dikomunikasikan secara terbuka melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN). Tanpa dimuat dalam UU APBN, perubahan kebijakan cukai tidak akan dilakukan.

Sebagai perbandingan, UU APBN 2025 telah mencantumkan kebijakan cukai baru untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), tetapi penerapannya pun masih ditunda dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Adapun wacana cukai motor dan batu bara pertama kali mencuat dalam Laporan Kinerja Ditjen Bea dan Cukai tahun 2024. Dalam laporan tersebut, Bea Cukai melakukan evaluasi terhadap Rencana Strategis (Renstra) periode 2020–2024, khususnya terkait upaya mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satu usulan untuk mencapai target tersebut adalah melalui kajian ekstensifikasi cukai terhadap motor dan batu bara.

Untuk tahun 2025, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp301,6 triliun. Hingga Maret 2025, realisasi penerimaan telah mencapai Rp77,5 triliun atau sekitar 25,7% dari target tahunan.

*Disclaimer*

Sumber: Kemenkeu Tegaskan Cukai Motor & Batu Bara Masih Sebatas Kajian (Bisnis.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »