
IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengonfirmasi bahwa instansinya tengah melakukan kajian terkait kemungkinan penerapan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara. Namun, ia menekankan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari evaluasi rutin tahunan dan belum mengarah pada kebijakan konkret dalam waktu dekat.
Ditjen Bea Cukai memang memiliki mandat untuk melakukan dua kajian cukai setiap tahunnya. Dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/2025), Askolani menegaskan bahwa kajian ini belum akan direalisasikan. “Kajian soal cukai sepeda motor dan batu bara masih sangat jauh dari implementasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pun ada rencana perluasan objek cukai (ekstensifikasi), hal tersebut akan dikomunikasikan secara terbuka melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN). Tanpa dimuat dalam UU APBN, perubahan kebijakan cukai tidak akan dilakukan.
Sebagai perbandingan, UU APBN 2025 telah mencantumkan kebijakan cukai baru untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), tetapi penerapannya pun masih ditunda dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Adapun wacana cukai motor dan batu bara pertama kali mencuat dalam Laporan Kinerja Ditjen Bea dan Cukai tahun 2024. Dalam laporan tersebut, Bea Cukai melakukan evaluasi terhadap Rencana Strategis (Renstra) periode 2020–2024, khususnya terkait upaya mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satu usulan untuk mencapai target tersebut adalah melalui kajian ekstensifikasi cukai terhadap motor dan batu bara.
Untuk tahun 2025, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp301,6 triliun. Hingga Maret 2025, realisasi penerimaan telah mencapai Rp77,5 triliun atau sekitar 25,7% dari target tahunan.
*Disclaimer*
Sumber: Kemenkeu Tegaskan Cukai Motor & Batu Bara Masih Sebatas Kajian (Bisnis.com)


