Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wacana Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara Menuai Perhatian

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan tengah mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara. Informasi tersebut tercantum dalam Laporan Kinerja DJBC tahun 2024, yang berisi evaluasi internal atas pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) periode 2020–2024.

Salah satu sasaran Renstra adalah tercapainya penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJBC menyoroti opsi perluasan objek cukai, termasuk potensi penerapan pada sepeda motor dan batu bara.

Meski demikian, laporan tersebut belum memuat rincian hasil maupun kesimpulan dari kajian tersebut. Upaya konfirmasi dari pihak Bisnis kepada DJBC pun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Di sisi lain, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan bahwa rencana ini memerlukan kajian yang komprehensif. Ia menyatakan bahwa secara hukum, kedua produk tersebut berpotensi menjadi objek cukai berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Aturan itu menyebutkan barang yang dapat dikenai cukai adalah yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan, serta demi menjamin keadilan dan keseimbangan.

Fajry menambahkan bahwa cukai, dalam teori ekonomi, dapat berfungsi sebagai pajak Pigouvian, yakni pajak untuk menginternalisasi dampak sosial atau lingkungan yang tidak tercermin dalam harga pasar.

Dalam konteks ini, polusi dari sepeda motor dan batu bara menjadi contoh biaya sosial yang bisa dimasukkan ke dalam harga melalui mekanisme cukai.

“Pastinya, pengenaan cukai bagi kedua objek tersebut akan memberikan tambahan penerimaan bagi negara,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Fajry mengingatkan bahwa sebelum kebijakan ini diterapkan, ada tiga aspek yang harus diperhatikan. Pertama, dampaknya terhadap industri sepeda motor dan batu bara. Kedua, perlunya koordinasi antarkementerian agar arah kebijakan tidak saling bertentangan.

“Ketiga, perlu mendengarkan aspirasi dari masyarakat terutama kelompok terdampak,” pungkas Fajry.

Sumber: Bisnis

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »