Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wacana Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara Menuai Perhatian

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan tengah mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara. Informasi tersebut tercantum dalam Laporan Kinerja DJBC tahun 2024, yang berisi evaluasi internal atas pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) periode 2020–2024.

Salah satu sasaran Renstra adalah tercapainya penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJBC menyoroti opsi perluasan objek cukai, termasuk potensi penerapan pada sepeda motor dan batu bara.

Meski demikian, laporan tersebut belum memuat rincian hasil maupun kesimpulan dari kajian tersebut. Upaya konfirmasi dari pihak Bisnis kepada DJBC pun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Di sisi lain, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan bahwa rencana ini memerlukan kajian yang komprehensif. Ia menyatakan bahwa secara hukum, kedua produk tersebut berpotensi menjadi objek cukai berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Aturan itu menyebutkan barang yang dapat dikenai cukai adalah yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan, serta demi menjamin keadilan dan keseimbangan.

Fajry menambahkan bahwa cukai, dalam teori ekonomi, dapat berfungsi sebagai pajak Pigouvian, yakni pajak untuk menginternalisasi dampak sosial atau lingkungan yang tidak tercermin dalam harga pasar.

Dalam konteks ini, polusi dari sepeda motor dan batu bara menjadi contoh biaya sosial yang bisa dimasukkan ke dalam harga melalui mekanisme cukai.

“Pastinya, pengenaan cukai bagi kedua objek tersebut akan memberikan tambahan penerimaan bagi negara,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Fajry mengingatkan bahwa sebelum kebijakan ini diterapkan, ada tiga aspek yang harus diperhatikan. Pertama, dampaknya terhadap industri sepeda motor dan batu bara. Kedua, perlunya koordinasi antarkementerian agar arah kebijakan tidak saling bertentangan.

“Ketiga, perlu mendengarkan aspirasi dari masyarakat terutama kelompok terdampak,” pungkas Fajry.

Sumber: Bisnis

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »