Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wacana Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara Menuai Perhatian

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan tengah mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara. Informasi tersebut tercantum dalam Laporan Kinerja DJBC tahun 2024, yang berisi evaluasi internal atas pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) periode 2020–2024.

Salah satu sasaran Renstra adalah tercapainya penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJBC menyoroti opsi perluasan objek cukai, termasuk potensi penerapan pada sepeda motor dan batu bara.

Meski demikian, laporan tersebut belum memuat rincian hasil maupun kesimpulan dari kajian tersebut. Upaya konfirmasi dari pihak Bisnis kepada DJBC pun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Di sisi lain, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan bahwa rencana ini memerlukan kajian yang komprehensif. Ia menyatakan bahwa secara hukum, kedua produk tersebut berpotensi menjadi objek cukai berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Aturan itu menyebutkan barang yang dapat dikenai cukai adalah yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan, serta demi menjamin keadilan dan keseimbangan.

Fajry menambahkan bahwa cukai, dalam teori ekonomi, dapat berfungsi sebagai pajak Pigouvian, yakni pajak untuk menginternalisasi dampak sosial atau lingkungan yang tidak tercermin dalam harga pasar.

Dalam konteks ini, polusi dari sepeda motor dan batu bara menjadi contoh biaya sosial yang bisa dimasukkan ke dalam harga melalui mekanisme cukai.

“Pastinya, pengenaan cukai bagi kedua objek tersebut akan memberikan tambahan penerimaan bagi negara,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Fajry mengingatkan bahwa sebelum kebijakan ini diterapkan, ada tiga aspek yang harus diperhatikan. Pertama, dampaknya terhadap industri sepeda motor dan batu bara. Kedua, perlunya koordinasi antarkementerian agar arah kebijakan tidak saling bertentangan.

“Ketiga, perlu mendengarkan aspirasi dari masyarakat terutama kelompok terdampak,” pungkas Fajry.

Sumber: Bisnis

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »