Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wacana Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara Menuai Perhatian

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan tengah mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara. Informasi tersebut tercantum dalam Laporan Kinerja DJBC tahun 2024, yang berisi evaluasi internal atas pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) periode 2020–2024.

Salah satu sasaran Renstra adalah tercapainya penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJBC menyoroti opsi perluasan objek cukai, termasuk potensi penerapan pada sepeda motor dan batu bara.

Meski demikian, laporan tersebut belum memuat rincian hasil maupun kesimpulan dari kajian tersebut. Upaya konfirmasi dari pihak Bisnis kepada DJBC pun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Di sisi lain, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan bahwa rencana ini memerlukan kajian yang komprehensif. Ia menyatakan bahwa secara hukum, kedua produk tersebut berpotensi menjadi objek cukai berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Aturan itu menyebutkan barang yang dapat dikenai cukai adalah yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan, serta demi menjamin keadilan dan keseimbangan.

Fajry menambahkan bahwa cukai, dalam teori ekonomi, dapat berfungsi sebagai pajak Pigouvian, yakni pajak untuk menginternalisasi dampak sosial atau lingkungan yang tidak tercermin dalam harga pasar.

Dalam konteks ini, polusi dari sepeda motor dan batu bara menjadi contoh biaya sosial yang bisa dimasukkan ke dalam harga melalui mekanisme cukai.

“Pastinya, pengenaan cukai bagi kedua objek tersebut akan memberikan tambahan penerimaan bagi negara,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Fajry mengingatkan bahwa sebelum kebijakan ini diterapkan, ada tiga aspek yang harus diperhatikan. Pertama, dampaknya terhadap industri sepeda motor dan batu bara. Kedua, perlunya koordinasi antarkementerian agar arah kebijakan tidak saling bertentangan.

“Ketiga, perlu mendengarkan aspirasi dari masyarakat terutama kelompok terdampak,” pungkas Fajry.

Sumber: Bisnis

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »