IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan tengah mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara. Informasi tersebut tercantum dalam Laporan Kinerja DJBC tahun 2024, yang berisi evaluasi internal atas pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) periode 2020–2024.
Salah satu sasaran Renstra adalah tercapainya penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJBC menyoroti opsi perluasan objek cukai, termasuk potensi penerapan pada sepeda motor dan batu bara.
Meski demikian, laporan tersebut belum memuat rincian hasil maupun kesimpulan dari kajian tersebut. Upaya konfirmasi dari pihak Bisnis kepada DJBC pun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan bahwa rencana ini memerlukan kajian yang komprehensif. Ia menyatakan bahwa secara hukum, kedua produk tersebut berpotensi menjadi objek cukai berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Aturan itu menyebutkan barang yang dapat dikenai cukai adalah yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan, serta demi menjamin keadilan dan keseimbangan.
Fajry menambahkan bahwa cukai, dalam teori ekonomi, dapat berfungsi sebagai pajak Pigouvian, yakni pajak untuk menginternalisasi dampak sosial atau lingkungan yang tidak tercermin dalam harga pasar.
Dalam konteks ini, polusi dari sepeda motor dan batu bara menjadi contoh biaya sosial yang bisa dimasukkan ke dalam harga melalui mekanisme cukai.
“Pastinya, pengenaan cukai bagi kedua objek tersebut akan memberikan tambahan penerimaan bagi negara,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, Fajry mengingatkan bahwa sebelum kebijakan ini diterapkan, ada tiga aspek yang harus diperhatikan. Pertama, dampaknya terhadap industri sepeda motor dan batu bara. Kedua, perlunya koordinasi antarkementerian agar arah kebijakan tidak saling bertentangan.
“Ketiga, perlu mendengarkan aspirasi dari masyarakat terutama kelompok terdampak,” pungkas Fajry.
Sumber: Bisnis


