Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wacana PPh UMKM via Marketplace Dikritik DPR, Pemerintah Diminta Kaji Ulang

IBX-Jakarta. Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali rencana pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Wacana tersebut dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap UMKM yang tengah berjuang di tengah ketidakpastian ekonomi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyampaikan bahwa dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, penerapan kebijakan pajak semacam ini perlu dilakukan secara hati-hati. Ia mengingatkan bahwa semua pihak semestinya dapat menahan diri agar tidak terburu-buru menambah beban baru kepada pelaku usaha kecil.

“Situasi ekonomi saat ini masih cukup berat. Jadi, menurut saya, semua pihak sebaiknya tidak gegabah dalam menetapkan kebijakan pajak tambahan seperti ini,” ujar Chusnunia, dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (6/7/2025).

Pandangan senada disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini. Ia menilai, sebagian besar pelaku usaha mikro berjualan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk mengejar keuntungan besar. Oleh sebab itu, menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana pemungutan pajak tersebut.

“Jika kita ingin mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2026, seharusnya kebijakan perpajakan tidak malah membebani UMKM,” tegas Novita. Ia menambahkan, UMKM merupakan pilar utama perekonomian nasional. Apabila pilar tersebut ditekan dengan kebijakan pajak yang tidak tepat, dikhawatirkan pertumbuhan sektor ini akan terhambat dan berdampak pada peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran.

“Saya mohon kepada Menteri Keuangan agar benar-benar mengkaji ulang kebijakan ini. UMKM masih berjuang untuk bertahan hidup. Jangan sampai mereka semakin terbebani dengan pungutan pajak yang berlebihan,” tutup Novita.

Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa ketentuan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih berada dalam tahap finalisasi internal. “Aturannya masih difinalisasi,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (16/6/2025).

Rencana kebijakan ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari sistem pembayaran mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan oleh pihak marketplace yang ditunjuk pemerintah. Meski demikian, prinsip dasar pengenaan pajak tetap berlaku, yakni atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara daring.

Pemerintah berpendapat bahwa kebijakan ini justru mempermudah pelaku usaha online dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis dan terintegrasi melalui sistem yang disediakan oleh marketplace, sehingga lebih efisien dan minim risiko keterlambatan pembayaran.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »