Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wacana PPh UMKM via Marketplace Dikritik DPR, Pemerintah Diminta Kaji Ulang

IBX-Jakarta. Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali rencana pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Wacana tersebut dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap UMKM yang tengah berjuang di tengah ketidakpastian ekonomi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyampaikan bahwa dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, penerapan kebijakan pajak semacam ini perlu dilakukan secara hati-hati. Ia mengingatkan bahwa semua pihak semestinya dapat menahan diri agar tidak terburu-buru menambah beban baru kepada pelaku usaha kecil.

“Situasi ekonomi saat ini masih cukup berat. Jadi, menurut saya, semua pihak sebaiknya tidak gegabah dalam menetapkan kebijakan pajak tambahan seperti ini,” ujar Chusnunia, dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (6/7/2025).

Pandangan senada disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini. Ia menilai, sebagian besar pelaku usaha mikro berjualan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk mengejar keuntungan besar. Oleh sebab itu, menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana pemungutan pajak tersebut.

“Jika kita ingin mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2026, seharusnya kebijakan perpajakan tidak malah membebani UMKM,” tegas Novita. Ia menambahkan, UMKM merupakan pilar utama perekonomian nasional. Apabila pilar tersebut ditekan dengan kebijakan pajak yang tidak tepat, dikhawatirkan pertumbuhan sektor ini akan terhambat dan berdampak pada peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran.

“Saya mohon kepada Menteri Keuangan agar benar-benar mengkaji ulang kebijakan ini. UMKM masih berjuang untuk bertahan hidup. Jangan sampai mereka semakin terbebani dengan pungutan pajak yang berlebihan,” tutup Novita.

Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa ketentuan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih berada dalam tahap finalisasi internal. “Aturannya masih difinalisasi,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (16/6/2025).

Rencana kebijakan ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari sistem pembayaran mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan oleh pihak marketplace yang ditunjuk pemerintah. Meski demikian, prinsip dasar pengenaan pajak tetap berlaku, yakni atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara daring.

Pemerintah berpendapat bahwa kebijakan ini justru mempermudah pelaku usaha online dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis dan terintegrasi melalui sistem yang disediakan oleh marketplace, sehingga lebih efisien dan minim risiko keterlambatan pembayaran.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »