Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wacana PPh UMKM via Marketplace Dikritik DPR, Pemerintah Diminta Kaji Ulang

IBX-Jakarta. Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali rencana pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Wacana tersebut dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap UMKM yang tengah berjuang di tengah ketidakpastian ekonomi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyampaikan bahwa dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, penerapan kebijakan pajak semacam ini perlu dilakukan secara hati-hati. Ia mengingatkan bahwa semua pihak semestinya dapat menahan diri agar tidak terburu-buru menambah beban baru kepada pelaku usaha kecil.

“Situasi ekonomi saat ini masih cukup berat. Jadi, menurut saya, semua pihak sebaiknya tidak gegabah dalam menetapkan kebijakan pajak tambahan seperti ini,” ujar Chusnunia, dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (6/7/2025).

Pandangan senada disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini. Ia menilai, sebagian besar pelaku usaha mikro berjualan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk mengejar keuntungan besar. Oleh sebab itu, menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana pemungutan pajak tersebut.

“Jika kita ingin mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2026, seharusnya kebijakan perpajakan tidak malah membebani UMKM,” tegas Novita. Ia menambahkan, UMKM merupakan pilar utama perekonomian nasional. Apabila pilar tersebut ditekan dengan kebijakan pajak yang tidak tepat, dikhawatirkan pertumbuhan sektor ini akan terhambat dan berdampak pada peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran.

“Saya mohon kepada Menteri Keuangan agar benar-benar mengkaji ulang kebijakan ini. UMKM masih berjuang untuk bertahan hidup. Jangan sampai mereka semakin terbebani dengan pungutan pajak yang berlebihan,” tutup Novita.

Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa ketentuan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih berada dalam tahap finalisasi internal. “Aturannya masih difinalisasi,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (16/6/2025).

Rencana kebijakan ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari sistem pembayaran mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan oleh pihak marketplace yang ditunjuk pemerintah. Meski demikian, prinsip dasar pengenaan pajak tetap berlaku, yakni atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara daring.

Pemerintah berpendapat bahwa kebijakan ini justru mempermudah pelaku usaha online dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis dan terintegrasi melalui sistem yang disediakan oleh marketplace, sehingga lebih efisien dan minim risiko keterlambatan pembayaran.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »