Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wacana Trump Menghapus Pajak Penghasilan di AS, Ahli Berpendapat Lain

IBX-Jakarta. Presiden Donald Trump kembali mengusulkan bahwa pendapatan dari tarif impor (selanjutnya disebut tarif) dapat menggantikan pajak penghasilan federal di Amerika Serikat. Ide ini muncul sebagai bagian dari visi ekonomi yang ia sodorkan sejak kampanye presiden 2024 dan Trump menekannya lagi dalam pertemuan kabinet terbaru. Menurutnya, penerimaan dari tarif impor telah membengkak sedimikian rupa sehingga suatu hari nanti pajak penghasilan bisa dihapus dari kebijakan.

Tapi data resmi menunjukkan realitas berbeda. Tahun fiskal terakhir, penerimaan dari pajak penghasilan individu mencapai sekitar US$ 2,66 triliun, yang mana lebih dari 50% total penerimaan federal. Sebaliknya, pendapatan dari tarif impor hanya sekitar US$ 195 miliar, atau sekitar 3,7% dari total.

Bahkan ketika tarif impor sempat melonjak dalam beberapa bulan terakhir, keuntungan tambahan dari tarif tetap jauh tertinggal dibanding penerimaan pajak. Para ahli pun menyebut rencana mengganti keseluruhan pajak penghasilan dengan tarif itu hanya sekadar bualan yang tidak masuk akal.

“Tidak mungkin. Secara matematis maupun ekonomi, ini tidak layak,” terang Brandon DeBot dari Tax Law Center.

Jika benar tarif impor dinaikkan drastis untuk menambal kekurangan penerimaan, beberapa risiko besar ikut mengintai:

  • Beban harga bagi masyarakat luas, terutama kelas menengah ke bawah, karena perusahaan penerima tarif biasanya meneruskan biaya ke konsumen. Hal ini bisa melebarkan kesenjangan dan menekan daya beli.
  • Gangguan pada perdagangan internasional. Negara lain bisa melakukan aksi balasan perang dagang yang malah merugikan eksportir dan konsumen global.
  • Ketidakpastian pendapatan negara. Tarif impor sangat bergantung pada volume impor, tren perdagangan, dan kondisi ekonomi global, hal ini jauh lebih rentan dibanding pajak penghasilan yang stabil. Ini membuat APBN Amerika Serikat bisa sulit direncanakan secara konsisten untuk periode yang akan datang.

Sementara pajak penghasilan memungkinkan fleksibilitas seperti skema progresif, pengurangan pajak, kredit pajak, dan kebijakan redistributive, tarif tidak memliki kemampuan tersebut. Itu artinya, jika tarif menjadi tulang punggung pendapatan, kebijakan fiskal dan kesejahteraan sosial bisa terhambat.

Justru, pengandalan pada tarif bisa meningkatkan beban masyarakat dengan skala minor serta mengurangi kemampuan pemerintah mendanai layanan publik dengan adil.

Kembali ke masa lampau, sebelum lahirnya pajak penghasilan federal melalui amandemen ke-16 pada 1913, tarif impor memang menjadi sumber utama kas negara. Namun kebijakan itu diberlakukan ketika skala pemerintahan jauh lebih kecil, dan belanja publik sangat terbatas. Jauh berbeda dengan kondisi yang berlaku saat ini. Kini, dengan anggaran belanja yang jauh lebih besar untuk infrastruktur, kesehatan, sosial, dan utang publik, apabila mengandalkan tarif saja akan tampak tidak realistis.

Sumber: FACT FOCUS: Trump says tariffs can eventually replace federal income taxes. Experts disagree

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »