Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wajib Pajak Kaya, Kontribusi Pajak Minim: Ini Penyebabnya

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan adanya ketimpangan antara peningkatan kekayaan wajib pajak dan kontribusi pajak yang mereka bayar.

Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Karawang, Joko Ismuhadi, menjelaskan bahwa meskipun banyak wajib pajak yang kekayaannya meningkat pesat setiap tahun, namun kontribusi pajak mereka tidak mengalami kenaikan yang sebanding. Ia mengaitkan hal ini dengan fenomena yang disebutnya sebagai ekonomi bayangan (shadow economy), yaitu kegiatan ekonomi, baik yang legal maupun ilegal, yang tidak sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan nasional.

“Banyak wajib pajak yang tidak memberikan kontribusi signifikan dalam pembayaran pajak, meskipun kekayaan mereka terus berkembang,” ujar Joko dalam acara yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak pada Kamis (13/11/2025).

Untuk menganalisis fenomena ini, Joko mengembangkan pendekatan berbasis matematika yang ia sebut sebagai mathematical accounting equation. Dengan pendekatan ini, seharusnya apabila suatu perusahaan atau individu mengalami pertumbuhan aset, maka laba dan pajak yang dibayarkan juga akan meningkat. Ketidaksesuaian antara keduanya dapat menjadi indikator awal adanya penghindaran atau penggelapan pajak.

“Seharusnya, jika perusahaan itu tumbuh, paling tidak, laporan laba rugi mereka juga mengalami pertumbuhan,” katanya

Sumber : Ditjen Pajak Ungkap Fenomena Crazy Rich, Tapi Minim Bayar Pajak

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »