IBX-Jakarta – Untuk memudahkan wajib pajak yang merayakan libur Hari Raya Nyepi dan Lebaran, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024. Semula, tenggat waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret 2025, namun kini diperpanjang hingga 11 April 2025.
Perpanjangan ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025. Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil mengingat 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama untuk merayakan Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah (Lebaran). Dengan perpanjangan tersebut, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif meskipun mereka baru melaporkan SPT atau membayar pajak setelah 31 Maret, asalkan dilakukan sebelum 11 April 2025.
Selain itu, Dwi Astuti menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, dengan menghapuskan denda atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29, yang muncul jika ada kekurangan pembayaran pajak dalam satu tahun pajak.
PPh Pasal 29 merujuk pada pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak jika pajak yang terutang lebih besar daripada kredit pajak yang sudah dibayar.
Untuk informasi lebih lanjut tentang keputusan ini, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi Ditjen Pajak di pajak.go.id. Pelaporan SPT tetap bisa dilakukan secara online, bahkan saat libur Lebaran, memastikan wajib pajak dapat melaporkan kewajibannya tanpa kendala meskipun tengah menikmati liburan hari raya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan kewajibannya tanpa harus khawatir terkena sanksi, sambil menikmati libur hari raya yang jatuh bersamaan.
Sumber: Ada Nyepi dan Lebaran, Waktu Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga 11 April 2025 (Bisnis.com)