Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Waktu Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025, Ini Alasannya

IBX-Jakarta – Untuk memudahkan wajib pajak yang merayakan libur Hari Raya Nyepi dan Lebaran, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024. Semula, tenggat waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret 2025, namun kini diperpanjang hingga 11 April 2025.

Perpanjangan ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025. Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil mengingat 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama untuk merayakan Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah (Lebaran). Dengan perpanjangan tersebut, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif meskipun mereka baru melaporkan SPT atau membayar pajak setelah 31 Maret, asalkan dilakukan sebelum 11 April 2025.

Selain itu, Dwi Astuti menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, dengan menghapuskan denda atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29, yang muncul jika ada kekurangan pembayaran pajak dalam satu tahun pajak.

PPh Pasal 29 merujuk pada pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak jika pajak yang terutang lebih besar daripada kredit pajak yang sudah dibayar.

Untuk informasi lebih lanjut tentang keputusan ini, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi Ditjen Pajak di pajak.go.id. Pelaporan SPT tetap bisa dilakukan secara online, bahkan saat libur Lebaran, memastikan wajib pajak dapat melaporkan kewajibannya tanpa kendala meskipun tengah menikmati liburan hari raya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan kewajibannya tanpa harus khawatir terkena sanksi, sambil menikmati libur hari raya yang jatuh bersamaan.

Sumber: Ada Nyepi dan Lebaran, Waktu Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga 11 April 2025 (Bisnis.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »