Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wamenkeu Klaim Coretax Membaik, Pakar Sebut Masih Ada Risiko Operasional

IBX-Jakarta. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan, yakni Coretax, kini telah beroperasi dengan lancar. Ia bahkan menyebut sistem tersebut sebagai sebuah lompatan besar dalam inovasi.

Anggito membantah adanya asumsi bahwa penerimaan pajak mengalami penurunan tajam akibat penerapan Coretax. Ia mengakui bahwa perubahan sistem memang menuntut proses adaptasi yang memerlukan waktu.

Salah satu kendala yang sebelumnya sering terjadi adalah kesulitan dalam proses unggah faktur pajak melalui sistem ini. Namun, menurutnya, hambatan tersebut kini hampir sepenuhnya teratasi.

“Alhamdulillah Maret sudah tidak ada lagi komplain-komplain signifikan,” ungkap Anggito pada Senin (7/4/2025).

Lebih jauh, Anggito menilai Coretax sebagai sebuah terobosan yang mampu mengubah permainan (game changer). Menurutnya, sistem ini akan menciptakan kesetaraan antara posisi wajib pajak dengan otoritas fiskal, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

“Proses keberatan banding akan lebih kredibel, proses pemeriksaan akan lebih pasti,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa sebanyak 136,96 juta faktur pajak telah diproses melalui sistem Coretax untuk periode Januari hingga 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB.

“Faktur pajak tersebut terdiri dari 61.239.243 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.035.902 faktur pajak untuk masa pajak Februari, dan 11.694.131 faktur pajak untuk masa pajak Maret [2025],” tulis Dwi dalam rilis resminya yang dikutip pada Rabu (19/3/2025).

Direktorat Jenderal Pajak pun mengakui bahwa memang sempat terjadi gangguan dalam administrasi faktur melalui Coretax. Salah satu masalah yang sempat muncul adalah lamanya waktu tunggu dalam penerbitan faktur pajak yang bisa mencapai hingga 10 detik.

Namun, Dwi menyebut bahwa kini waktu tersebut telah berhasil ditekan menjadi hanya 1,46 detik. Ia juga menginformasikan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk masuk (login) ke sistem Coretax mengalami penurunan drastis dari sebelumnya 4,1 detik di awal Februari menjadi 0,012 detik saat ini.

Tak hanya itu, ia juga melaporkan bahwa waktu proses dalam pembuatan bukti potong serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) turut mengalami percepatan.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak per Februari 2025 mencapai Rp187,8 triliun, menurun 30,2% jika dibandingkan dengan capaian di bulan yang sama tahun lalu, yaitu Rp269,02 triliun.

Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Prianto Budi Saptono, menilai bahwa penurunan tersebut sangat mungkin disebabkan oleh hambatan teknis yang muncul sejak awal peluncuran Coretax.

Ia menjelaskan bahwa sejak Coretax dioperasikan per 1 Januari 2025, sejumlah kendala teknis muncul dan cukup mengganggu kelancaran sistem. Hal ini menjadi krusial karena seluruh proses bisnis perpajakan saat ini hanya dapat dilakukan melalui sistem tersebut.

“Makanya, secara praktis pembayaran pajak tidak dapat dilakukan di bulan Januari 2025 ketika Coretax bermasalah,” terang Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute itu saat diwawancara Bisnis pada Rabu (12/3/2025).

Ia menambahkan bahwa kendala tersebut memengaruhi jenis pajak yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya untuk sektor pertambangan.

Senada dengan hal itu, Manajer Riset dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengidentifikasi tiga penyebab utama di balik kontraksi penerimaan pajak, yakni implementasi Coretax yang mengalami masalah, kebijakan tarif efektif rata-rata (TER), serta peningkatan jumlah restitusi PPN.

Menurut Fajry, ketiga faktor tersebut bersifat temporer. Oleh karena itu, ia optimistis penerimaan pajak akan menunjukkan tren perbaikan dalam waktu dekat.

“Perbaikan ini terjadi karena saya melihat dampak utamanya adalah operational risk [risiko operasional], begitu pula dengan dampak koreksi dari TER maupun restitusi PPN yang akan berkurang dalam beberapa bulan ke depan,” jelas Fajry dalam keterangannya kepada Bisnis pada Kamis (13/3/2025).

Kendati demikian, ia tetap menekankan bahwa secara mendasar performa perpajakan sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi nasional. Maka dari itu, bila indikator ekonomi membaik, target penerimaan sebesar Rp2.189,3 triliun untuk tahun 2025 dinilai masih sangat realistis untuk dicapai.

“Jika kondisi makro tidak jauh dari asumsi APBN—seperti pertumbuhan ekonomi 5,2%—dan masih dikelola oleh orang yang tepat, saya masih yakin dengan kondisi kesehatan keuangan negara kita,” pungkasnya.

Sumber: Wamenkeu Anggito Klaim Coretax Tak Lagi Bermasalah, Benarkah?

Recent Posts

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »