Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Waspada! Peluang Terjadinya Pencurian dalam Entitas

Oleh: M.Akmal Murtadho

Peluang untuk terjadinya pencurian, ada pada semua entitas. Namun demikian, peluangnya akan lebih besar pada entitas yang memiliki atau menyimpan banyak uang/kas atau memiliki banyak persediaan atau aset berharga lainnya, terutama bila bentuknya kecil dan mudah dipindahkan. Sebagai contoh, kasino menangani uang dalam jumlah besar dengan hanya sedikit catatan formal untuk kas yang diterimanya.

Demikian pula pencurian komputer laptop lebih sering terjadi dibandingkan dengan pencurian komputer dengan sistem desktop.

Kelemahan pengendalian internal menciptakan peluang untuk terjadinya pencurian. Kurangnya pembagian tugas biasanya memberi kesempatan pada karyawan untuk melakukan pencurian. Manakala karyawan menyimpan aset atau bahkan jika hanya sementara memiliki akses terhadap aset dan menyelenggarakan pencatatan atas aset tersebut, timbullah potensi terjadinya pencurian. Sebagai contoh, apabila pegawai gudang persediaan juga melakukan pencatatan atas persediaan tersebut, mereka akan dengan mudah mengambil perse-diaan dan menutupi pencurian tersebut dengan menyesuaikan catatan akuntansinya. Kurangnya pengawasan dalam pembayaran ke pemasos, atau dalam sistem penggajian, dapat memberi peluang kepada karyawan untuk menciptakan pemasok-pemasok fiktif atau karyawan fiktif, danperusahaan harus membayar untuk kepalsuan tersebut.

Kecurangan lebih umum terjadi dalam perusahaan kecil dan dalam organisasi nirlaba karena sulit bagi entitas semacam itu untuk melakukan pemisahan tugas secara memadai.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »