Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Waspada! Peluang Terjadinya Pencurian dalam Entitas

Oleh: M.Akmal Murtadho

Peluang untuk terjadinya pencurian, ada pada semua entitas. Namun demikian, peluangnya akan lebih besar pada entitas yang memiliki atau menyimpan banyak uang/kas atau memiliki banyak persediaan atau aset berharga lainnya, terutama bila bentuknya kecil dan mudah dipindahkan. Sebagai contoh, kasino menangani uang dalam jumlah besar dengan hanya sedikit catatan formal untuk kas yang diterimanya.

Demikian pula pencurian komputer laptop lebih sering terjadi dibandingkan dengan pencurian komputer dengan sistem desktop.

Kelemahan pengendalian internal menciptakan peluang untuk terjadinya pencurian. Kurangnya pembagian tugas biasanya memberi kesempatan pada karyawan untuk melakukan pencurian. Manakala karyawan menyimpan aset atau bahkan jika hanya sementara memiliki akses terhadap aset dan menyelenggarakan pencatatan atas aset tersebut, timbullah potensi terjadinya pencurian. Sebagai contoh, apabila pegawai gudang persediaan juga melakukan pencatatan atas persediaan tersebut, mereka akan dengan mudah mengambil perse-diaan dan menutupi pencurian tersebut dengan menyesuaikan catatan akuntansinya. Kurangnya pengawasan dalam pembayaran ke pemasos, atau dalam sistem penggajian, dapat memberi peluang kepada karyawan untuk menciptakan pemasok-pemasok fiktif atau karyawan fiktif, danperusahaan harus membayar untuk kepalsuan tersebut.

Kecurangan lebih umum terjadi dalam perusahaan kecil dan dalam organisasi nirlaba karena sulit bagi entitas semacam itu untuk melakukan pemisahan tugas secara memadai.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »