Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Waspada! Peluang Terjadinya Pencurian dalam Entitas

Oleh: M.Akmal Murtadho

Peluang untuk terjadinya pencurian, ada pada semua entitas. Namun demikian, peluangnya akan lebih besar pada entitas yang memiliki atau menyimpan banyak uang/kas atau memiliki banyak persediaan atau aset berharga lainnya, terutama bila bentuknya kecil dan mudah dipindahkan. Sebagai contoh, kasino menangani uang dalam jumlah besar dengan hanya sedikit catatan formal untuk kas yang diterimanya.

Demikian pula pencurian komputer laptop lebih sering terjadi dibandingkan dengan pencurian komputer dengan sistem desktop.

Kelemahan pengendalian internal menciptakan peluang untuk terjadinya pencurian. Kurangnya pembagian tugas biasanya memberi kesempatan pada karyawan untuk melakukan pencurian. Manakala karyawan menyimpan aset atau bahkan jika hanya sementara memiliki akses terhadap aset dan menyelenggarakan pencatatan atas aset tersebut, timbullah potensi terjadinya pencurian. Sebagai contoh, apabila pegawai gudang persediaan juga melakukan pencatatan atas persediaan tersebut, mereka akan dengan mudah mengambil perse-diaan dan menutupi pencurian tersebut dengan menyesuaikan catatan akuntansinya. Kurangnya pengawasan dalam pembayaran ke pemasos, atau dalam sistem penggajian, dapat memberi peluang kepada karyawan untuk menciptakan pemasok-pemasok fiktif atau karyawan fiktif, danperusahaan harus membayar untuk kepalsuan tersebut.

Kecurangan lebih umum terjadi dalam perusahaan kecil dan dalam organisasi nirlaba karena sulit bagi entitas semacam itu untuk melakukan pemisahan tugas secara memadai.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »