Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Waspada! Tidak Lapor & Memanipulasi SPT Bisa Berujung Sanksi Berat

IBX-Jakarta. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2024 semakin dekat! Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT paling lambat 31 Maret 2025. Jika tidak, bersiaplah menghadapi sanksi administratif. Bahkan, jika terbukti melakukan manipulasi data, sanksi pidana pun mengancam.

Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan SPT dengan Benar

Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda dan kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Lebih dari itu, memberikan informasi yang tidak benar dalam SPT dapat berakibat pada hukuman pidana.

Aturan Hukum dan Sanksi Administratif

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), khususnya Pasal 7 ayat 1. Berikut rincian denda yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT:

  • Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  • Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Ancaman Pidana bagi Manipulasi SPT

Pasal 39 UU KUP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan informasi yang tidak benar hingga merugikan negara dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

  • Hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun
  • Denda paling sedikit 2 kali lipat dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali lipat dari pajak terutang

Cara Melaporkan SPT

Untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem online. Namun, mulai tahun pajak 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Coretax untuk pelaporan pajak.

Agar terhindar dari sanksi, pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu dan dengan data yang benar. Jangan sampai lalai atau mencoba memanipulasi pajak, karena konsekuensinya sangat berat!

Sumber: Awas! Tidak Lapor & Manipulasi SPT, Bisa Kena Hukuman Penjara (CNBC)

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »