IBX-Jakarta. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2024 semakin dekat! Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT paling lambat 31 Maret 2025. Jika tidak, bersiaplah menghadapi sanksi administratif. Bahkan, jika terbukti melakukan manipulasi data, sanksi pidana pun mengancam.
Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan SPT dengan Benar
Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda dan kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Lebih dari itu, memberikan informasi yang tidak benar dalam SPT dapat berakibat pada hukuman pidana.
Aturan Hukum dan Sanksi Administratif
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), khususnya Pasal 7 ayat 1. Berikut rincian denda yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT:
- Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
- Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Ancaman Pidana bagi Manipulasi SPT
Pasal 39 UU KUP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan informasi yang tidak benar hingga merugikan negara dapat dikenai sanksi sebagai berikut:
- Hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun
- Denda paling sedikit 2 kali lipat dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali lipat dari pajak terutang
Cara Melaporkan SPT
Untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem online. Namun, mulai tahun pajak 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Coretax untuk pelaporan pajak.
Agar terhindar dari sanksi, pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu dan dengan data yang benar. Jangan sampai lalai atau mencoba memanipulasi pajak, karena konsekuensinya sangat berat!
Sumber: Awas! Tidak Lapor & Manipulasi SPT, Bisa Kena Hukuman Penjara (CNBC)


