Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Waspada! Tidak Lapor & Memanipulasi SPT Bisa Berujung Sanksi Berat

IBX-Jakarta. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2024 semakin dekat! Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT paling lambat 31 Maret 2025. Jika tidak, bersiaplah menghadapi sanksi administratif. Bahkan, jika terbukti melakukan manipulasi data, sanksi pidana pun mengancam.

Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan SPT dengan Benar

Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda dan kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Lebih dari itu, memberikan informasi yang tidak benar dalam SPT dapat berakibat pada hukuman pidana.

Aturan Hukum dan Sanksi Administratif

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), khususnya Pasal 7 ayat 1. Berikut rincian denda yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT:

  • Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  • Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Ancaman Pidana bagi Manipulasi SPT

Pasal 39 UU KUP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan informasi yang tidak benar hingga merugikan negara dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

  • Hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun
  • Denda paling sedikit 2 kali lipat dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali lipat dari pajak terutang

Cara Melaporkan SPT

Untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem online. Namun, mulai tahun pajak 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Coretax untuk pelaporan pajak.

Agar terhindar dari sanksi, pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu dan dengan data yang benar. Jangan sampai lalai atau mencoba memanipulasi pajak, karena konsekuensinya sangat berat!

Sumber: Awas! Tidak Lapor & Manipulasi SPT, Bisa Kena Hukuman Penjara (CNBC)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »