
IBX-Jakarta. Bank Dunia dalam laporan terbarunya, Indonesian Economic Prospects edisi Juni 2025, memproyeksikan bahwa penerimaan pajak Indonesia akan mengalami tekanan signifikan hingga tahun depan. Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan akan menurun menjadi 9,9% pada 2025, turun dari 10,1% pada tahun ini.
Penurunan ini melanjutkan tren yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB tercatat sebesar 10,4% pada 2022, menurun menjadi 10,3% pada 2023, dan diperkirakan baru akan kembali menguat ke level tersebut pada 2026, sebelum naik tipis menjadi 10,5% pada 2027.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa penerimaan pajak per Mei 2025 telah menurun sebesar 0,6% dari PDB dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Bank Dunia mengidenifikasi berbagai penyebab dibalik penurunan ini, yang terbagi dalam dua kategori utama: faktor sementara dan faktor struktural.
Faktor Sementara: Gangguan Sistem dan Kebijakan Baru
Salah satu penyebab utama penurunan dalam jangka pendek adalah implementasi Sistem Inti Administrasi Pajak (CTAS/Coretax) yang mulai diberlakukan pada Januari 2025. Pelaksanaan sistem baru ini mengalami sejumlah kendala teknis, termasuk keterlambatan dalam pembayaran pajak akibat perpanjangan batas waktu pelaporan.
Selain itu, pemberlakuan tarif baru untuk pemotongan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) juga memengaruhi penerimaan negara. Skema tarif efektif rata-rata (TER) menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pada tahun 2024, sehingga memicu peningkatan pengembalian pajak pada awal 2025.
Faktor Struktural: Ketergantungan pada Komoditas dan Daya Beli Lemah
Di luar gangguan sementara, terdapat faktor struktural yang lebih dalam dan berdampak jangka panjang. Penurunan harga komoditas global melemahkan basis penerimaan negara, mencerminkan ketergantungan Indonesia terhadap ekspor bahan mentah. Ketidakmampuan untuk secara signifikan meningkatkan ekspor barang bernilai tambah tinggi menjadi tantangan utama dalam memperkuat basis perpajakan.
Bank Dunia juga menyoroti lemahnya daya beli masyarakat sebagai kontributor penurunan penerimaan pajak. Melemahnya konsumsi domestik turut menggerus pendapatan negara baik dari sektor perpajakan maupun bukan pajak.
Kebijakan Fiskal dan Dampaknya pada Penerimaan Negara
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% pada 2025 juga tak sepenuhnya berdampak positif. Penyesuaian ini justru berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara yang sebelumnya telah diestimasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025.
Selain itu, kebijakan penyaluran dividen BUMN ke dalam sovereign wealth fund bernama Danantara juga berdampak langsung pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Bank Dunia memperkirakan hilangnya kontribusi dividen BUMN terhadap APBN mencapai sekitar 0,4% dari PDB setiap tahunnya.
Untuk menanggulangi sebagian kekurangan tersebut, pemerintah telah mengambil langkah dengan menaikkan tarif royalti sektor pertambangan pada April 2025. Namun, kebijakan ini dipandang hanya memberikan efek jangka pendek dan belum cukup untuk menutup keseluruhan potensi kekurangan penerimaan.
Meskipun tantangan dalam jangka pendek cukup berat, Bank Dunia memperkirakan pemulihan penerimaan pajak akan mulai terlihat pada 2026. Stabilitas sistem administrasi pajak, pemulihan ekonomi domestik, serta perbaikan daya beli masyarakat menjadi faktor kunci yang diharapkan dapat mendorong perbaikan rasio pajak terhadap PDB di tahun-tahun mendatang.
Secara keseluruhan, laporan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk mempercepat reformasi perpajakan, memperkuat diversifikasi ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap sektor-sektor berbasis komoditas.
Sumber: Sebab Pajak RI Lesu, Bank Dunia: Ada Pengaruh Coretax & Daya Beli


