
IBX-Jakarta. Bank Dunia menilai bahwa kinerja penerimaan pajak di Indonesia termasuk yang paling lemah secara global. Penilaian ini tertuang dalam laporan bertajuk “Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia”, yang diterbitkan pada 2 Maret 2025.
Dalam laporan tersebut, Bank Dunia secara tegas menyebutkan bahwa penerimaan pajak Indonesia sangat rendah. Hal ini tercermin dari rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya mencapai 9,1% pada tahun 2021. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan negara-negara berpenghasilan menengah di kawasan seperti Kamboja (18,0%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).
Selain itu, laporan yang disusun oleh Rong Qian dan Grzegorz Poniatowski ini juga mencatat tren penurunan rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia dalam satu dekade terakhir. Jika dibandingkan dengan sepuluh tahun sebelumnya, angka tahun 2021 mengalami penurunan sekitar 2,1 poin persentase. Pandemi COVID-19 turut memperburuk situasi ini, dengan rasio penerimaan pajak yang sempat turun drastis ke level 8,3% dari PDB pada tahun 2020.
Bank Dunia meyakini bahwa implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berpotensi meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7% hingga 1,2% dari PDB per tahun selama periode 2022–2025. Namun, lembaga ini juga menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia masih menghadapi tantangan yang signifikan dan perlu ditingkatkan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Bank Dunia menegaskan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, penting untuk memahami besaran dan karakteristik penerimaan pajak yang hilang.
*Disclaimer*
Sumber: World Bank Ungkap Kinerja Pajak RI Terburuk di Dunia (CNBC Indonesia)


