Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

World Bank Soroti Kinerja Pajak Indonesia: Salah Satu yang Terburuk di Dunia

IBX-Jakarta. Bank Dunia menilai bahwa kinerja penerimaan pajak di Indonesia termasuk yang paling lemah secara global. Penilaian ini tertuang dalam laporan bertajuk “Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia”, yang diterbitkan pada 2 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, Bank Dunia secara tegas menyebutkan bahwa penerimaan pajak Indonesia sangat rendah. Hal ini tercermin dari rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya mencapai 9,1% pada tahun 2021. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan negara-negara berpenghasilan menengah di kawasan seperti Kamboja (18,0%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).

Selain itu, laporan yang disusun oleh Rong Qian dan Grzegorz Poniatowski ini juga mencatat tren penurunan rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia dalam satu dekade terakhir. Jika dibandingkan dengan sepuluh tahun sebelumnya, angka tahun 2021 mengalami penurunan sekitar 2,1 poin persentase. Pandemi COVID-19 turut memperburuk situasi ini, dengan rasio penerimaan pajak yang sempat turun drastis ke level 8,3% dari PDB pada tahun 2020.

Bank Dunia meyakini bahwa implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berpotensi meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7% hingga 1,2% dari PDB per tahun selama periode 2022–2025. Namun, lembaga ini juga menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia masih menghadapi tantangan yang signifikan dan perlu ditingkatkan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Bank Dunia menegaskan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, penting untuk memahami besaran dan karakteristik penerimaan pajak yang hilang.

*Disclaimer*

Sumber: World Bank Ungkap Kinerja Pajak RI Terburuk di Dunia (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »