Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

WP Bandel dan Sistem Baru: Game Changer untuk Indonesia Modern?

IBX-Jakarta. Rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia menjadi sorotan tajam dalam upaya mewujudkan negara modern. Menurut Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Arief Anshory Jusuf, hanya 7-8 juta wajib pajak dari total 300 juta penduduk Indonesia yang membayar pajak dengan benar. Bahkan, hanya 0,5% perusahaan yang tercatat memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Bagaimana kita bisa menjadi negara modern jika hanya segelintir orang yang membayar pajak? Negara modern membutuhkan kehadiran negara di berbagai aspek masyarakat, dan itu hanya mungkin dengan penerimaan pajak yang tinggi,” tegas Arief dalam konferensi pers perdana Dewan Ekonomi Nasional di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Arief menjelaskan konsep Wagner’s Law, yang menyatakan bahwa semakin modern sebuah negara, semakin besar peran negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini berarti belanja negara yang besar harus didukung oleh pendapatan pajak yang memadai. Namun, untuk mencapai itu, ia menekankan perlunya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam membangun sistem perpajakan yang lebih kuat.

Sistem Govtech: Terobosan Baru Pajak Indonesia

Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera meluncurkan sistem canggih berbasis teknologi pemerintah (Govtech) yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sistem ini dijadwalkan mulai beroperasi pada Agustus 2025 dan disebut sebagai “game changer” dalam reformasi perpajakan di Indonesia.

“Sistem ini akan memantau seluruh transaksi digital dan data perjalanan masyarakat untuk meningkatkan basis pemajakan. Ini adalah langkah besar untuk memastikan penerimaan pajak lebih maksimal,” jelas Luhut.

Sistem ini mengintegrasikan berbagai platform digital pemerintah, termasuk:

  • Coretax
  • Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara)
  • Sistem Informasi Sawit
  • Online Single Submission (OSS)
  • Digital ID
  • Data bongkar muat kepabeanan dan cukai

Luhut menambahkan, data dari sistem ini juga akan digunakan untuk menargetkan belanja negara, seperti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bahkan, penerima BLT diwajibkan memiliki rekening bank dan membelanjakan dana sesuai arahan pemerintah, seperti membeli produk lokal.

Memanfaatkan Teknologi untuk Profiling Pajak

Inspirasi sistem baru ini berasal dari aplikasi PeduliLindungi yang sukses digunakan selama pandemi COVID-19. Dengan teknologi serupa, sistem ini akan merekam pergerakan dan aktivitas masyarakat untuk membuat profil belanja yang lebih akurat.

“Jika Anda sering bepergian ke Bali atau luar negeri, itu menunjukkan Anda memiliki kemampuan finansial. Teknologi ini memungkinkan kami untuk memperluas basis pajak dan memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi,” jelas Luhut.

Selain itu, data transaksi e-commerce juga akan dimasukkan ke dalam sistem untuk memperluas basis pajak. Bahkan, layanan imigrasi dan perizinan berusaha dapat diblokir bagi individu atau perusahaan yang tidak patuh pajak.

Belajar dari India

Sebagai langkah persiapan, tim pemerintah Indonesia akan mengunjungi India untuk mempelajari sistem serupa yang telah diterapkan di sana. “India sudah memiliki pengalaman, dan kami ingin memahami kekurangan serta kelebihan mereka agar implementasi di Indonesia lebih optimal,” kata Luhut.

Sistem Govtech ini dirancang oleh anak-anak bangsa yang bekerja di berbagai instansi seperti LKPP, Peruri, dan Telkom. Presiden Prabowo dikabarkan akan bertemu dengan tim pengembang ini dalam waktu dekat untuk memastikan kelancaran peluncurannya.

Dengan terobosan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, mendukung pembangunan, dan membawa Indonesia lebih dekat ke status negara modern.

*Disclaimer

Sumber: Cuma 8 Juta Orang RI Bayar Pajak, Gimana Mau Jadi Negara Modern? (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »