Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kanwil DJP Jabar III Uji Coba Penggunaan “Core Tax” 2.550 Wajib Pajak  

IBX-Jakarta. Uji coba Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan Inti (PSIAP) atau dikenal dengan pajak inti dilakukan oleh 2.550 wajib pajak terpilih yang terdaftar di unit vertikal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jabar) III Jawa Barat.

Uji coba tersebut dilakukan di Aula Kantor Wilayah DJP III Jawa Barat dalam rangka acara Edukasi Inti Pajak Tahap I pada tanggal 12 Agustus 2024 hingga 30 September 2024 dengan narasumber yang disediakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Lala Krisnalia. Di Kanwil DJP Jabar III, kegiatan Edukasi Inti Pajak tahap II akan dilakukan secara terbuka bagi seluruh wajib pajak.

Kanwil DJP Jabar III menyodorkan contoh pajak inti, sebuah sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi 21 kegiatan usaha yang dilakukan DJP, dalam keterangan tertulis yang diperoleh Pajak.com pada (26/8). Otomatisasi 21 proses bisnis: intelijen bisnis, sistem manajemen dokumen, manajemen kualitas data, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan pendidikan, manajemen pengetahuan, manajemen pengembalian pajak (SPT) triwulan/tahunan, pembayaran, data pihak ketiga pengelolaan, pertukaran informasi (EoI), penagihan, pengelolaan rekening pajak (TAM), inisiasi pemeriksaan bukti, investigasi, dan manajemen risiko kepatuhan (CRM).

Secara khusus, wajib pajak akan terkena dampak langsung dari lima desain ulang proses bisnis: TAM, registrasi, pembayaran, layanan edukasi perpajakan, dan pengelolaan SPT tahunan/berkala. Wajib Pajak akan lebih mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri berkat adanya TAM. Karena TAM memuat informasi lengkap mengenai profil wajib pajak, riwayat transaksi pembayaran pajak, pelaporan, tata cara pengajuan keberatan, dan saldo piutang pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga melakukan uji coba dengan cara: membuat faktur pajak, membuat bukti pemotongan unifikasi, melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), SPT Unifikasi, dan SPT Tahunan; dan menyiapkan faktur pajak.

“Ini menjadi inovasi baru dari DJP sehingga kami mengakses semuanya dalam satu plaform. Mudah mudahan ini ke depan akan menjadi kemudahan yang kami bisa peroleh,” ucap Gayuh, salah satu peserta Edukasi Core Tax Tahap I dari PT Poso Energy.

Kanwil DJP Jabar III juga berharap pelaksanaan pajak inti berjalan lancar dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan tugasnya.

*Disclaimer*

Sumber: 2.550 Wajib Pajak Kanwil DJP Jabar III Uji Coba Penggunaan “Core Tax” (Pajak.com)

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »