Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kanwil DJP Jabar III Uji Coba Penggunaan “Core Tax” 2.550 Wajib Pajak  

IBX-Jakarta. Uji coba Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan Inti (PSIAP) atau dikenal dengan pajak inti dilakukan oleh 2.550 wajib pajak terpilih yang terdaftar di unit vertikal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jabar) III Jawa Barat.

Uji coba tersebut dilakukan di Aula Kantor Wilayah DJP III Jawa Barat dalam rangka acara Edukasi Inti Pajak Tahap I pada tanggal 12 Agustus 2024 hingga 30 September 2024 dengan narasumber yang disediakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Lala Krisnalia. Di Kanwil DJP Jabar III, kegiatan Edukasi Inti Pajak tahap II akan dilakukan secara terbuka bagi seluruh wajib pajak.

Kanwil DJP Jabar III menyodorkan contoh pajak inti, sebuah sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi 21 kegiatan usaha yang dilakukan DJP, dalam keterangan tertulis yang diperoleh Pajak.com pada (26/8). Otomatisasi 21 proses bisnis: intelijen bisnis, sistem manajemen dokumen, manajemen kualitas data, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan pendidikan, manajemen pengetahuan, manajemen pengembalian pajak (SPT) triwulan/tahunan, pembayaran, data pihak ketiga pengelolaan, pertukaran informasi (EoI), penagihan, pengelolaan rekening pajak (TAM), inisiasi pemeriksaan bukti, investigasi, dan manajemen risiko kepatuhan (CRM).

Secara khusus, wajib pajak akan terkena dampak langsung dari lima desain ulang proses bisnis: TAM, registrasi, pembayaran, layanan edukasi perpajakan, dan pengelolaan SPT tahunan/berkala. Wajib Pajak akan lebih mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri berkat adanya TAM. Karena TAM memuat informasi lengkap mengenai profil wajib pajak, riwayat transaksi pembayaran pajak, pelaporan, tata cara pengajuan keberatan, dan saldo piutang pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga melakukan uji coba dengan cara: membuat faktur pajak, membuat bukti pemotongan unifikasi, melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), SPT Unifikasi, dan SPT Tahunan; dan menyiapkan faktur pajak.

“Ini menjadi inovasi baru dari DJP sehingga kami mengakses semuanya dalam satu plaform. Mudah mudahan ini ke depan akan menjadi kemudahan yang kami bisa peroleh,” ucap Gayuh, salah satu peserta Edukasi Core Tax Tahap I dari PT Poso Energy.

Kanwil DJP Jabar III juga berharap pelaksanaan pajak inti berjalan lancar dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan tugasnya.

*Disclaimer*

Sumber: 2.550 Wajib Pajak Kanwil DJP Jabar III Uji Coba Penggunaan “Core Tax” (Pajak.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »