Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Gempur Rokok Ilegal: Cara Bea Cukai Ajak Masyarakat Jadi ‘Pahlawan’ Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Pernahkah Anda memperhatikan pita kecil yang tertempel di bungkus rokok? Sekilas mungkin terlihat sepele, tapi benda kecil bernama pita cukai itu adalah kunci legalitas sebuah produk tembakau.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan kita semua, mulai dari warga biasa, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah untuk tidak main-main dengan rokok ilegal. Bukan sekadar soal aturan, peredaran rokok “polos” ini ternyata berdampak besar bagi kantong negara dan keadilan bisnis di Indonesia.

Dalam rangkaian sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang menjangkau wilayah seperti Bandar Lampung, Malang, hingga Cilacap, tim Bea Cukai membagikan tips mudah mengenali produk yang melanggar hukum.

Setidaknya ada empat modus yang sering ditemukan di lapangan, pertama rokok polos (Rokok yang sama sekali tidak ditempeli pita cukai), kedua pita cukai palsu (Menggunakan pita yang cetakannya tidak resmi atau “aspal”), ketiga pita cukai bekas (Menggunakan pita lama yang sudah pernah dipakai sebelumnya) dan terakhir salah peruntukan (Misalnya, pita cukai untuk rokok isi 12 batang tapi ditempel di bungkus isi 20 batang, atau menggunakan pita cukai yang bukan kelasnya)

Budi Prasetiyo, Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, menekankan bahwa edukasi adalah kunci. Menurutnya, kesadaran kolektif bisa menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil bagi para pengusaha yang taat aturan.

Namun, Bea Cukai tidak hanya bicara soal teori. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tindakan tegas telah diambil. 3.851 kali penindakan dilakukan di berbagai titik, 422 juta batang rokok ilegal berhasil disita dan Rp23,1 miliar telah disetorkan ke kas negara melalui mekanisme ultimum remedium (penyelesaian denda administratif sebagai langkah hukum terakhir).

Peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah “kertas pajak”. Pendapatan dari cukai rokok sebenarnya kembali lagi ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang digunakan untuk mendanai fasilitas kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, hingga pembangunan infrastruktur daerah.

Jadilah pembeli yang teliti. Jika Anda menemukan indikasi peredaran rokok yang mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat. Dengan begitu, Anda sudah berkontribusi menjaga keadilan usaha dan membantu pembangunan negara.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »