Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Gempur Rokok Ilegal: Cara Bea Cukai Ajak Masyarakat Jadi ‘Pahlawan’ Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Pernahkah Anda memperhatikan pita kecil yang tertempel di bungkus rokok? Sekilas mungkin terlihat sepele, tapi benda kecil bernama pita cukai itu adalah kunci legalitas sebuah produk tembakau.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan kita semua, mulai dari warga biasa, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah untuk tidak main-main dengan rokok ilegal. Bukan sekadar soal aturan, peredaran rokok “polos” ini ternyata berdampak besar bagi kantong negara dan keadilan bisnis di Indonesia.

Dalam rangkaian sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang menjangkau wilayah seperti Bandar Lampung, Malang, hingga Cilacap, tim Bea Cukai membagikan tips mudah mengenali produk yang melanggar hukum.

Setidaknya ada empat modus yang sering ditemukan di lapangan, pertama rokok polos (Rokok yang sama sekali tidak ditempeli pita cukai), kedua pita cukai palsu (Menggunakan pita yang cetakannya tidak resmi atau “aspal”), ketiga pita cukai bekas (Menggunakan pita lama yang sudah pernah dipakai sebelumnya) dan terakhir salah peruntukan (Misalnya, pita cukai untuk rokok isi 12 batang tapi ditempel di bungkus isi 20 batang, atau menggunakan pita cukai yang bukan kelasnya)

Budi Prasetiyo, Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, menekankan bahwa edukasi adalah kunci. Menurutnya, kesadaran kolektif bisa menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil bagi para pengusaha yang taat aturan.

Namun, Bea Cukai tidak hanya bicara soal teori. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tindakan tegas telah diambil. 3.851 kali penindakan dilakukan di berbagai titik, 422 juta batang rokok ilegal berhasil disita dan Rp23,1 miliar telah disetorkan ke kas negara melalui mekanisme ultimum remedium (penyelesaian denda administratif sebagai langkah hukum terakhir).

Peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah “kertas pajak”. Pendapatan dari cukai rokok sebenarnya kembali lagi ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang digunakan untuk mendanai fasilitas kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, hingga pembangunan infrastruktur daerah.

Jadilah pembeli yang teliti. Jika Anda menemukan indikasi peredaran rokok yang mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat. Dengan begitu, Anda sudah berkontribusi menjaga keadilan usaha dan membantu pembangunan negara.

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »