Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

2025: Era Baru Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik Menuju Keberlanjutan!

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya terhadap transisi energi bersih dengan memperpanjang insentif pajak bagi kendaraan listrik/ Electric Vehicle. (EV) pada tahun 2025. Melalui PMK 12/2025, skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan sebesar 10% bagi EV dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, dan sebesar 5% bagi EV dengan TKDN 20–40%. Kebijakan ini diharapkan menurunkan harga jual kendaraan listrik, meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan industri otomotif berbasis energi bersih di tanah air.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mencatat lonjakan signifikan penjualan EV domestik yang tumbuh hingga 73% pada 2024, sebuah tanda bahwa insentif fiskal mampu menjadi katalis pasar. Selain insentif PPN, pemerintah juga menyiapkan fasilitas tambahan berupa PPnBM DTP, pembebasan bea masuk melalui FTA/CEPA, serta dukungan untuk industri padat karya yang berorientasi ekspor.

Langkah ini selaras dengan strategi global. Norwegia misalnya, telah membebaskan PPN dan bea masuk EV untuk mempercepat elektrifikasi transportasi. China terus memberikan subsidi besar, sedangkan Amerika Serikat menawarkan tax credit hingga USD 7.500 untuk pembelian EV, dengan syarat pemenuhan kandungan lokal. Dengan kebijakan serupa, Indonesia berupaya memperkuat posisinya sebagai hub kendaraan listrik regional sekaligus mendukung target net-zero emission 2060.

Tak hanya berhenti pada keringanan pajak, pemerintah juga menatap jauh ke depan. Seperti dilaporkan Jakarta Globe (Agustus 2025), sedang disiapkan skema insentif berbasis riset untuk industri baterai EV, agar rantai pasok domestik semakin kuat. Di sisi lain, laporan Bloomberg menegaskan bahwa investor asing, terutama produsen kendaraan listrik dari Asia, mulai melirik Indonesia berkat daya tarik insentif pajak yang kompetitif dibanding negara tetangga.

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, Indonesia tidak hanya mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, tetapi juga memperkuat posisi strategisnya di panggung industri otomotif global.

Sumber: 2025 EV Tax Incentives for A Greener Future”.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »