Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Kripto Menyumbang Penerimaan Pajak Hingga Rp82,8 Miliar

FINANCE.DETIK.COM – JAKARTA. Dilansir dari detikfinanace, sektor kripto merupakan sektor yang potensial untuk dikenakan pajak karena negara mampu meraih penerimaan setidaknya hingga ratusan miliar dari Pajak Kripto.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani telah melakukan perincian terkait Pajak Kripto yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri atas pungutan oleh non-bendaharawan.

Dalam konferensi pers APBN KITA Oktober 2022, Sri Mulyani menjelaskan bahwa telah dikumpulkan PPN sebesar Rp82,85 Miliar dan sebesar Rp76,2 Miliar melalui transaksi aset pemindahan tangan dari kripto.

Apabila kedua sektor perpajakan tersebut digabungkan, maka negara telah menerima penghasilan kurang lebih sebesar Rp159,12 Miliar yang dihasilkan dari penjumlahan antara Rp82,85 miliar dan Rp76,27 miliar per 1 Mei hingga 30 September 2022.

Selain itu, Sri Mulyani juga melakukan perincian terkait hasil PPN PMSE yang merupakan pemungutan pajak atas pelaku usaha yang melakukan penyerahan jasa digital. Penerimaan PPN yang dirincikan dari PMSE dari Januari hingga September mencapai sebesar Rp4,06 Triliun

Pajak atas teknologi finansial dan peer-to-peer lending juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Tercatat telah terkumpul sebesar Rp90,05 Miliar yang dihasilkan dari PPh 23 atas Bunga Pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

Selain itu, diraih juga sebesar Rp40,04 Miliar yang dihasilkan dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri

Referensi: https://finance.detik.com/fintech/d-6362634/sri-mulyani-kantongi-pajak-kripto-rp-828-m

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »