Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026, pukul 05.59 WIB. Kebijakan preskriptif ini diimplementasikan dalam rangka pemeliharaan rutin (maintenance) serta peningkatan kapasitas infrastruktur digital.

Langkah DJP dalam memublikasikan jadwal downtime secara proaktif dinilai krusial guna memberikan ruang mitigasi bagi Wajib Pajak dalam menyesuaikan agenda administrasi perpajakan mereka. Menariknya, sistem terpantau pulih lebih awal dari tenggat waktu yang dijadwalkan, yakni pada Minggu (7/6/2026) malam.

Fase pemulihan layanan ini diiringi dengan adanya transformasi signifikan pada desain halaman utama (landing page) Coretax. Secara visual, pembaruan antarmuka pengguna (User Interface/UI) ini menghadirkan tata letak yang lebih terstruktur dengan dominasi ruang putih (white space) yang minimalis. Berbeda dengan versi terdahulu, desain terbaru ini turut mengintegrasikan modul edukasi terkait keamanan digital yang ditampilkan secara komprehensif sebelum pengguna mengakses halaman log masuk (login).

Respons publik terhadap penyegaran antarmuka ini cenderung positif. Transformasi visual tersebut dinilai mampu memberikan impresi layanan publik yang lebih modern dan profesional, sekaligus meningkatkan kualitas pengalaman pengguna (User Experience/UX). Kehadiran informasi keamanan digital pada halaman awal secara khusus dipandang sebagai langkah preventif dan edukatif yang esensial. Secara agregat, pembaruan ini diinterpretasikan oleh Wajib Pajak sebagai wujud komitmen DJP dalam melakukan iterasi dan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan.

Kendati pembaruan aspek visual mendapatkan apresiasi, Wajib Pajak memberikan penekanan bahwa esensi utama dari pemeliharaan sistem selama akhir pekan tersebut harus berimplikasi langsung pada keandalan operasional. Publik mengekspektasikan bahwa optimasi (upgrade) yang dilakukan tidak hanya bersifat kosmetik pada lapisan antarmuka, melainkan menyentuh peningkatan performa komputasi (backend). Harapan utamanya adalah terciptanya stabilitas akses yang lebih baik, akselerasi waktu respons (response time), serta resolusi atas berbagai kendala teknis (galat/error) yang sebelumnya sempat menghambat proses pelaporan perpajakan.

Sumber: https://ikpi.or.id/usai-downtime-tampilan-baru-coretax-tuai-apresiasi-dari-wajib-pajak/

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »