Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi baru ini merupakan revisi atas UU 4/2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang secara spesifik menyelipkan klausul khusus mengenai pembentukan pusat finansial internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa cetak biru kawasan ini memang dirancang untuk menyamai standar internasional yang ada di Uni Emirat Arab. Proyek percontohan perdana dipastikan akan mengambil tempat di Pulau Dewata. Bali dipilih sebagai titik tolak utama, di mana pengembangannya akan tersebar di beberapa lokasi strategis, mereplikasi konsep klaster keuangan yang sukses diterapkan di Dubai.

Kawasan ekonomi baru ini menawarkan daya tarik investasi yang kuat melalui pemberian karpet merah perpajakan berupa fasilitas pajak khusus (privileged tax treatment) dan insentif setara Kawasan Ekonomi Khusus (Special Economic Zone) demi mendongkrak daya saing di level regional. Selain aspek fiskal, pelaku usaha di klaster ini juga akan dimanjakan oleh kedaulatan regulasi berupa kemandirian finansial dan tata kelola administrasi tersendiri. Berdasarkan mandat UU 4/2026, kawasan ini memiliki kekhususan hukum yang mengadopsi serta menyesuaikan langsung dengan standar dan prinsip internasional guna menciptakan iklim bisnis yang sangat ramah bagi investor global.

Kawasan finansial internasional Bali ini tidak hanya didesain ramah bagi sektor perbankan atau pasar modal konvensional saja. Skala bisnisnya dirancang melebar hingga menyerap industri penunjang keuangan serta sektor-sektor produktif turunan lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.  

Demi menjaga akuntabilitas dan profesionalisme, seluruh ekosistem ini nantinya berada di bawah komando langsung Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Saat ini, pemerintah tengah berkejaran dengan waktu untuk merampungkan undang-undang turunan yang akan mengatur regulasi teknis operasional secara lebih mendalam. Aturan pelaksanaan tersebut ditargetkan harus sudah ketok palu dalam waktu tiga bulan ke depan.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »