Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan PPN PMSE Indonesia Mencapai Rp9,17 Triliun

FINANCE.DETIK.COM – JAKARTA. Dilansir dari detikfinance, penerimaan pajak melalui sektor Pajak Pertambahan Nilai khususnya pada bidang perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN PMSE tercatat meraih penerimaan hingga Rp9,17 Triliun hingga akhir Oktober 2022.

Nilai tersebut didapatkan melalui data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari total Rp9,17 Triliun, sebesar Rp731,4 Miliar dihasilkan pada tahun 2020, Rp3,9 Triliun dihasilkan pada tahun 2021, dan Rp4,53 Triliun dihasilkan pada tahun 2022.

Hingga saat ini, jumlah pemungut PPN PMSE terus bertambah yang mana jumlahnya telah mencapai 131 pelaku usaha dan 111 pelaku usaha tersbeut telah melakukan pemungutan dan penyetoran.

Setiap pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE wajib untuk melakukan pemunugutan dengan tarif sebesar 11% atas produk yang dilakukan penyerahan di Indonesia

Selain itu, pelaku usaha PMSE juga wajib untuk melakukan pembuatan bukti pungut PPN atas pajak yang telah dilakukan pemungutan. Bukti pungut yang dibuat dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang memberikan keterangan terkait pembayaran yang telah dilakukan.

Ditetapkan kriteria tertentu yang berlaku bagi pelaku usaha PMSE di luar negeri dalam menjual jasanya di Indonesia agar dapat memberikan kesempatan yang  sama antara pelaku usaha PMSE dan konvensional

Kriteria tertentu yang dimaksudkan bagi pelaku usaha PMSE yaitu apabila nilai transaksi yang dilakukan di Indonesia telah melebihi Rp600 Juta dalam kurun waktu satu tahun atau jumlah transaksi yang dilakukan telah melebihi 12 ribu transaksi dalam setahun atau seribu transaksi dalam sebulan, maka pelaku usaha tersebut wajib untuk melakukan pemungutan PPN PMSE.

Referensi: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6395287/top-setoran-pajak-digital-ri-tembus-rp-917-triliun

**Disclaimer**

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »