Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022

Pemerintah telah mengatur peraturan baru terkait dengan faktur pajak yang mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022. Ketentuan ini merupakan perubahan atas atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang dapat memberikan kemudahan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan pembuatan faktur pajak. Perubahan atas ketentuan ini juga mengatur terkait pengisian identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang terdapat pada faktur pajak.

Terdapat beberapa perubahan yang diatur pada ketentuan ini, yaitu:

  1. Diberlakukannya pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) yang merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022
  2. Diatur ketentuan mengenai penyerahan yang apabila dilakukan kepada pembeli tempat dilakukaanya pemusatan di KPP BKM, namun BKP dan/atau JKP yang dilakukan pengiriman atau penyerahan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan
  3. Dilakukan penyempitan cakupan yaitu penyerahan atau pengiriman ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatka di KPP BKM yang terletak pada kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM dipungut
  4. Dilakukan pemberian kepastian hukum dan keadilan dalam pengkreditan PPN yang terlampir dalam faktur pajak maupun dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak
  5. Penegasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan lowongan kerja di lingkungan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, kantor pelayanan pajak, kantor wilayah, maupun kantor pusat DJP yang mana pembukaannya hanya melalui rekrutmen langsung melalui sistem yang dikelola Kementerian Keuangan
  6. Pembukaan seleksi untuk posiis calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) termasuk CHA TUN khusus pajak.
  7. Dilakukan pengembangan aplikasi pelaporan realisasi repatriasi harta program pengungkapan sukarela
  8. Dilakukan pengusulan atas asumsi makro pada RAPBN 2023 termasuk asumsi inflasi.

Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PER DJP-11/PJ/2022 melalui link berikut: PER DJP-11/PJ/2022

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »