Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Direktorat Jenderal Pajak Memeriksa Data Konkret Wajib Pajak

PAJAK.COM – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak memastikan telah memeriksa data konkret yang bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Pemeriksaan data konkret yang dilakukan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pemeriksaan data konkret dilakukan untuk menguji atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak yang bertujuan dalam memenuhi kriteria dari data konkret yang dapat menjadi penyebab pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Data konkret merupakan data yang didapatkan atau diperoleh DJP atas hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak, bukti transaksi atau data perpajakan yang dimanfaatkan dalam menghitung kewajiban pajak Wajib Pajak, dan bukti pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Terdapat beberapa data perpajakan Wajib Pajak yang tidak melalukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dalam jangka waktu tertentu sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 3 UU KUP.

Selain itu, terdapat pula data terkait dengan Wajib Pajak yang setelah ditegur secara tertulis atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Teguran.

Pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP atas data konkret melalui unit vertikal. Dalam kondisi atas transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus yang terindikasi upaya rekayasa transaksi keuangan, pemeriksaan kantor yang dilakukan akan diubah menjadi pemeriksaan lapangan.

DJP telah melakukan mendapatkan data dan informasi secara rutin dari kementerian, lembaga, serta lembaga keuangan.

DJP menggunakan data yang diperoleh dari Automatic Exchange of Information (AEoI) sejak tahun 2018 dalam rangka untuk meningkatkan basis data dan melakukan pencegahan praktik penghindaran dan erosi perpajakan.

Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Wajib Pajak dilakukan dengan mencocokan data saldo yang diperoleh DJP dengan data harta yang terdapat pada SPT Tahunan yang telah dilaporkan. PKM adalah tindakan lanjut analisis data yang secara spesifik ditujukan untuk kegiatan pengawasan, pemeriksaan, ekstensifikasi, penegakan hukum, dan penagihan yang memiliki kaitan denagn tahub pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Referensi: https://www.pajak.com/pajak/djp-lakukan-pemeriksaan-data-konkret-wp/

**Disclaimer**

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »