Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

KTP Akan Bisa Dipakai 50 Juta Orang Untuk Bayar Pajak

DETIK.COM – JAKARTA, Terdapat sejumlah 50 Juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang tervalidasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Diungkapkan bahwa terdapat sejumlah 68 Juta NPWP yang sedan dilakukan verifikasi dan telah mencapai lebih dari 50 Juta lebih yang dapat dikatakan valid dalam proses pengintegrasian NIK dengan NPWP per Oktober 2022.

Selisih dari jumlah tersebut masih dalam proses konfirmasi administrasi terhadap pemilik NIK atau Wajib Pajak dan sebagian belum NIK yang tervalidasi belum sepenuhnya terintegrasi NPWP.

Kebijakan pengintegrasian NPWP dengan NIK merupakan kebijakan yang diterapkan secara terbatas dan akan diberlakukan pada Januari 2024.

Dengan adanya pengintegrasian NPWP dengan NIK tidak berarti seluruh masyarakat yang telah memiliki KTP wajib untuk membayarkan pajak.

Pasalnya Pajak hanya dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang mana penghasilan yang dimiliki harus melebihi Rp60 Juta per tahun atau diatas Rp4,5 Juta per bulan.

Pemadanan data terus dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Hal tersebut dikarenakan terdapat data yang masih berbeda antara data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

NIK dan NPWP masih digunakan secara terbuka hingga tahun 2023 sehingga Wajib Pajak yang belum dapat mengakses melalui NIK masih dapat menggunakan NPWP sebagai basis dalam pengaksesan sistem infomasi layanan Direktorat Jenderal Pajak.

Referensi: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6362483/kemenkeu-ungkap-50-juta-orang-bakal-bisa-bayar-pajak-pakai-ktp

**Disclaimer**

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »