Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2023

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan dengan menyisipkannya dalam merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Penerimaan dari Cukai minuman berpemanis ditargetkan oleh pemerintah sebesar Rp245,4 Triliun untuk tahun 2023. Namun, pemerintah tidak merincikan secara detail dari besaran target penerimaan cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan dan plastik.

Pengimplementasian kebijakan cukai tersebut akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi pada tahun 2023 sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penyesuaian pada pengenaan cukai diputuskan dilakukan karena untuk menyesuaikan pada momentum pemulihan ekonomi terutama pada ekonomi rumah tangga.

Pertimbangan Sri Mulyani dalam mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis yaitu terkait dengan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan yang memberikan dampak secara negatif.

Pemerintah akan memberikan penambahan kebijakan teknis dari kepabeanan dan cukai yang akan mulai dijalankan pada tahun 2023 yang salah satunya merupakan ekstensifikasi cukai.

Pemulihan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat merupakan tujuan utama dari dilakukannya intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru yang salah satunya merupakan minuman berpemanis dalam kemasan.

Pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis sebelumnya telah diwacanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai yaitu Askolani yang menjelaskan bahwa pemerintah perlu membentuk kerangka kebijakan cukai untuk minuman berpemanis.

Pertimbangan yang perlu dipikirkan dalam membentuk kerangka kebijakan cukai minuman berpemanis salah satunya yaitu terkait dampak kesehatan yang timbul karena minuman berpemanis memiliki dampak negatif terhadap tubuh

Pertimbangan lain yang perlu dipikirkan yaitu seperti kondisi pelaku usaha dan pertumbuhan ekonomi yang merupakan faktor pembahasan di internal pemerintah.

Referensi: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220927200244-532-853416/cukai-minuman-berpemanis-disepakati-mulai-tahun-depan

**Disclaimer**

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »