Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tarif Pajak 0 Persen Diberikan Pada Mobil Listrik di Filipina

CNNINDONESIA.COM – JAKARTA. Penyetujuan penghapusan Pajak atas kendaraan listrik yang dilakukan oleh Panel antar-lembaga Filipina pada 24 November lalu dilakukan untuk memicu berkembangnya pembelian kendaraan listrik disaat harga bahan bakar di Filipina sedang naik secara signifikan.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mencanangkan kebijakan eksekutif yang memotong tarif pajak kendaraan listrik hingga 0 persen pada jenis kendaraan mobil penumpang, van, bus, truk, sepeda, sepeda motor, dan suku cadang selama lima tahun.

Atas Bea Masuk kendaraan listrik dikenakan tarif sebesar 5 persen hingga 30 persen di Filipina.

Kebijakan eksekutif yang dikeluarkan pemerintah Filipina memiliki tujuan untuk memperluas sumber pasar dan memberikan dorongan bagi konusmen untuk mempertimbangkan pemilihan kendaraan listrik.

Kebijakan tersebut juga dikeluarkan agar keamanan energi dapat meningkat secara signifikan dan menurunkan tingkat ketergantungan ekosistem industri kendaraan domestik.

Pemotongan tarif yang dilakukan oleh pemerintah Filipina hanya berlaku bagi kendaraan listrik murni (full electric vehicle) dan tidak belaku bagi kendaraan listrik jenis hybrid.

Kendaraan listrik di Filipina dapat dibeli oleh masyarakat dengan harga kisaran dari US$21.000 hingga US$49.000.

Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan pada harga kendaraan konvensional yang dapat dibeli oleh masyarakat dengan kisaran US$19.000 hingga US$26.000.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh International Trade Administration milik Amerika Serikat, kendaraan listrk hanya menyumbang sejumlah 9 ribu kendaraan dari total lebih dari 5 juta kendaraan yang terdaftar di Filipina.

Kendaraan listrik hanya menyumbang sekitar 1 persen dari total pasar otomatif dan kendaraan jenis penumpang masih menjadi yang paling dominan pada kendaraan listrik di Filipina.

Referensi: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20221127012919-603-879224/filipina-pangkas-pajak-mobil-listrik-hingga-0-persen

**Disclaimer**

Recent Posts

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »