Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

SPT PPh Badan Kurang Bayar, Mengapa Tetap Diperiksa ??

Pertanyaan :

Selamat siang saya Rizky, mohon ijin bertanya:

  1. Apakah WP setiap tahun bisa kena diperiksa atas TP DOC oleh pemeriksa? atau berbarengan dengan restitusi badan?
  2. Tahun 2022, kami diperiksa all tax termasuk TP DOC untuk th fiskal 2017, sedangkan laporan 2017 kurang bayar, pertanyaan saya pemeriksa ini melihat dari segi apa y pak?

Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Rizky atas pertanyaannya.

A. Jawaban Pertanyaan 1

Terdapat prosedur yang dilakukan KPP untuk menentukan Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan. Prosedur yang dilakukan KPP adalah menyusun Peta Kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Adapun variabel yang digunakan dalam penentuan Wajib Pajak yang akan menjadi populasi DSP3 adalah :

  1. Indikasi Ketidakpatuhan Tinggi (adanya tax gap)
  2. Indikasi Modus Ketidakpatuhan Wajib Pajak
  3. Identifikasi Nilai Potensi Pajak
  4. Identifikasi Kemampuan Wajib Pajak untuk Membayar Ketetapan Pajak (collectability)
  5. Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak

Dalam melihat Indikasi Modus Ketidakpatuhan Wajib Pajak Kepala KPP melakukan identifikasi Wajib Pajak yang terindikasi memiliki modus-modus tertentu atas ketidakpatuhannya. Identifikasi modus ketidakpatuhan dimaksudkan untuk membantu Pemeriksa Pajak dalam menentukan ruang lingkup (scope) dan kedalaman pemeriksaan, sehingga memudahkan dalam membuat dan menetapkan Audit Plan, Audit Program, dan dokumen-dokumen yang akan dipinjam dan diperiksa. Modus ketidakpatuhan Wajib Pajak terkait transaksi afiliasi  antara lain:

Wajib Pajak yang melakukan perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning), antara lain: i. Memiliki rasio pinjaman terhadap modal (Debt to Equity Ratio/DER) di atas 4:1; ii. Memiliki Controlled Foreign Company (CFC); iii. Terdapat indikasi risiko transfer pricing, diantaranya:

(1) Wajib Pajak mempunyai transaksi dengan lawan transaksi yang menerapkan tarif efektif pajak lebih rendah;

(2) Terdapat indikasi terjadinya skema transaksi yang melibatkan entitas/pihak yang tidak memiliki substansi usaha dan/atau tidak menambahkan nilai ekonomis apapun (reinvoicing)

(3) Wajib Pajak mempunyai nilai transaksi afiliasi yang signifikan terhadap total peredaran usahanya;

(4) Terdapat transaksi intra-group seperti pemberian jasa, pembayaran royalti, Cost Distribution Arrangement, dan lain-lain;

(5) Terdapat transaksi restrukturisasi usaha seperti merger, akuisisi, dsb;

(6) Performa keuangan Wajib Pajak berbeda dengan performa keuangan industri;

(7) Wajib Pajak mengalami kerugian selama 3 (tiga) Tahun Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Berdasarkan DSP3 tersebut Kepala KPP menentukan Wajib Pajak yang akan menjadi DSPP (Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan) yaitu daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.

Berdasarkan hal-hal diatas karena perusahaan Bapak memiliki kewajiban membuat TP Documentation maka sangat mungkin akan diperiksa karena KPP mungkin melihat ada indikasi risiko transfer pricing. Apalagi status SPT PPh Badan perusahaan Bapak adalah lebih bayar maka dipastikan akan dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan lebih bayar secara otomatis dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan TP Documentation.

A. Jawaban Pertanyaan 2

Terdapat 2 (dua) kriteria yang merupakan alasan dilakukannya pemeriksaan, yaitu:

a) Pemeriksaan Rutin,

Merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Pemeriksaan Rutin dilakukan dalam hal:

  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
  2. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
  3. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi.
  4. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
  5. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang Menyatakan Rugi.
  6. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi atau pembubaran usaha, atau Wajib Pajak Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  7. Wajib Pajak melakukan: i. perubahan tahun buku; ii. perubahan metode pembukuan; dan/atau. iii. penilaian kembali aktiva tetap.
  8. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PMK-256.

b) Pemeriksaan Khusus, meliputi:

  1. Pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret (audit based on data), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan keterangan lain berupa data konkret menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  2. Pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko (risk-based audit), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Berdasarkan hal diatas meskipun satus SPT PPh Badan 2017 kurang bayar kemungkinan tetap akan diperiksa juga karena mungkin KPP melihat bahwa perusahaan Bapak menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan dilakukan pemeriksaan khusus. Indikasi ketidakpatuhan diantaranya bisa dilihat di jawaban pertanyaan 1.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.

***Disclaimer***

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »