Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Sita 2 Rumah Penggelap Pajak di Jakarta Barat

Jakarta, 15 Desember 2022. Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyita dua unit rumah milik penggelap pajak berinisial ES di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Rabu, 7/12).

Kedua unit rumah tersebut disita lantaran menjadi barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka ES. Dalam kegiatan penyitaan ini, tim penyidik DJP turut didampingi oleh tim penilai dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian yang langsung menilai aset yang disita agar nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Selain itu, sebelum mengeksekusi penyitaan kedua rumah milik tersangka, tim penyidik DJP juga telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan para personel dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta petugas keamanan komplek perumahan setempat.

Tersangka ES diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dan menganjurkan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan sejak tahun 2011 hingga 2013. ES diduga kuat menyuruh membuat dan menerima faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari seseorang berinisial LH yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, faktur pajak fiktif tersebut diterbitkan oleh beberapa perusahaan. Atas pembuatan faktur pajak fiktif “pesanan” tersebut, tersangka ES juga memberikan fee kepada LH. Akibat perbuatan pidana pajak ini, negara merugi hingga Rp77,4 miliar.

Tersangka ES dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. ES dapat diancam hukuman penjara minimal dua sampai dengan enam tahun serta dikenakan denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

DJP akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh UU demi tegaknya hukum pidana pajak dan terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.

Sumber:https://www.pajak.go.id/id/berita/djp-sita-2-rumah-penggelap-pajak-di-jakarta-barat

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »