Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022

Menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang terdiri dari 13 (tiga belas bab).

Bab I:  Ketentuan Umum; Bab II: Objek Pajak Penghasilan; Bab III: Pengecualian dari Objek Pajak Penghasilan; Bab IV: Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Bab V: Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud; Bab VI: Perlakuan Perpajakan atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura; Bab VII: Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak; Bab VIII: Penerapan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan; Bab IX: Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat, Infak, Sedekah dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan; Bab X: Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;  Bab XI: Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka; Bab XII: Ketentuan Peralihan; XIII: Ketentuan Penutup.

Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PP No. 55 Tahun 2022 melalui link berikut: PP Nomor 55 Tahun 2022.

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »