Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Oleh: Maskudin

Dalam pengaturan tentang Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dalam UU HPP berbeda dengan pengaturan pada undang-undang sebelumnya. Kali ini pembahasan difokuskan pada pengaturan pada UU HPP. Dalam UU HPP terkait hal tersebut terdapat hal-hal sebagai berikut :

Perlakuan perpajakan dari sisi penghasilan

Pasal 4 ayat 3 huruf d UU HPP

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;

2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

Daerah tertentu merupakan daerah yang memenuhi kriteria antara lain daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau

5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Berdasarkan hal tersebut diatas di luar poin-poin yang diatur dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d merupakan obyek pajak dan masuk dalam pengaturan pasal 4 ayat 1 huruf a yaitu:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Kesimpulan:

Dari sisi Penghasilan penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan merupakan objek pajak kecuali ditentukan lain oleh UU HPP.

 Perlakuan perpajakan dari sisi biaya

Terkait dengan perlakuan atas biaya terkait Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf n UU HPP bahwa:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Berdasarkan hal tersebut atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dalam UU HPP dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang berbeda perlakuannya dengan UU sebelumnya. Hal ini lebih ditegaskan lagi dalam PP-55/2022 bahwa Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dikarenakan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto maka  pasal 9 ayat 1 huruf e UU HPP (biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto) yang mengatur hal tersebut dihapus.

 Kesimpulan:

Dari sisi biaya penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »