Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Lebih Lanjut tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Oleh: Maskudin

Hal-hal diatur dalam PP-55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sebagai peraturan turunan dari UU HPP terkait Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagai berikut:

1. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

2. Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa meliputi:

a. transaksi afiliasi; dan/atau

b. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

3. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak:

a. tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

b. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

4. Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan dilakukan dengan menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Ketaziman Usaha untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

5. Penentuan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan menggunakan:

a. metode perbandingan harga antar pihak yang independen;

b. metode harga penjualan kembali;

c. metode biaya-plus; atau

d. metode lainnya.

Metode lainnya seperti:

f. metode pembagian laba;

g. metode laba bersih transaksional;

h. metode perbandingan transaksi independen;

i. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud; atau

j. metode dalam penilaian bisnis.

6. Penggunaan metode dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan masing-masing metode untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

7. Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam PP-55/2022 dibandingkan dengan PMK-22/PMK.03/2020 terkait koreksi sekunder terdapat tambahan klausul “bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan”. Bandingkan klausul yang terdapat dalam pasal 22 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2022 bahwa:” Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diatur dalam Peraturan Menteri.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »