Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Lebih Lanjut tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Oleh: Maskudin

Hal-hal diatur dalam PP-55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sebagai peraturan turunan dari UU HPP terkait Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagai berikut:

1. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

2. Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa meliputi:

a. transaksi afiliasi; dan/atau

b. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

3. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak:

a. tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

b. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

4. Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan dilakukan dengan menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Ketaziman Usaha untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

5. Penentuan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan menggunakan:

a. metode perbandingan harga antar pihak yang independen;

b. metode harga penjualan kembali;

c. metode biaya-plus; atau

d. metode lainnya.

Metode lainnya seperti:

f. metode pembagian laba;

g. metode laba bersih transaksional;

h. metode perbandingan transaksi independen;

i. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud; atau

j. metode dalam penilaian bisnis.

6. Penggunaan metode dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan masing-masing metode untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

7. Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam PP-55/2022 dibandingkan dengan PMK-22/PMK.03/2020 terkait koreksi sekunder terdapat tambahan klausul “bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan”. Bandingkan klausul yang terdapat dalam pasal 22 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2022 bahwa:” Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diatur dalam Peraturan Menteri.

***Disclaimer***

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »